Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut angkat suara terkait wacana perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kembali mencuat ke publik setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor B-122/KU/V/2025 dari Kementerian Keuangan tertanggal 15 Mei 2025.
Meski dalam SE tersebut tidak secara eksplisit disebutkan tentang batas usia pensiun ASN, namun surat itu menjadi pembuka arah diskusi yang lebih luas terkait kebijakan kepegawaian nasional ke depan.
“Perlu dikaji dengan serius. Yang utama adalah memastikan ASN tetap bisa bekerja secara produktif dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan ini, dikutip Selasa (3/6/2025).
Puan menegaskan bahwa usulan perpanjangan usia pensiun ASN hingga 70 tahun seperti yang disuarakan Korpri Nasional tidak dapat langsung dijadikan kebijakan tanpa kajian matang dari berbagai aspek.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga efisiensi anggaran negara dan kehati-hatian dalam mengambil kebijakan yang berdampak langsung pada struktur belanja negara.
“Jangan sampai justru menambah beban APBN. Harus jelas dulu dasarnya, kajiannya bagaimana,” ucapnya.
Sebagai informasi, SE B-122/KU/V/2025 dari Kemenkeu bukan merupakan keputusan final, melainkan pengantar pembahasan lebih lanjut mengenai penguatan struktur ASN.
Puan menekankan bahwa kebijakan perpanjangan usia pensiun harus benar-benar dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi pelayanan publik, bukan sebaliknya.
“Kalau diperpanjang, apakah memang akan meningkatkan produktivitas (ASN)? Jangan sampai malah memperlambat pelayanan dan menghambat promosi ASN muda,” pungkasnya.