Ikuti Kami

Aria Bima: DPR Segera Gelar Rapat Bahas Usulan ASN Pensiun di Usia 70 Tahun

DPR akan mencermati secara serius wacana tersebut, mengingat dampaknya terhadap berbagai aspek manajemen ASN.

Aria Bima: DPR Segera Gelar Rapat Bahas Usulan ASN Pensiun di Usia 70 Tahun
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima merespons usulan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. 

Ia menegaskan, Komisi II DPR akan segera menggelar rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk membahas usulan tersebut secara komprehensif.

"Di persidangan pertama masa sidang ke depan, Komisi II akan segera mengundang Kementerian PAN-RB, sekaligus juga para ahli yang kompeten, yang tentunya dari kalangan akademisi yang lebih bisa memberikan data dan informasi penting tidaknya perpanjangan umur (pensiun ASN)," kata Aria Bima, Selasa (27/5/2025).

Ia menekankan bahwa DPR akan mencermati secara serius wacana tersebut, mengingat dampaknya terhadap berbagai aspek manajemen ASN.

"Komisi II DPR pasti akan mencermati dan mensikapi usulan-usulan untuk perpanjangan ASN. Ini kan menyangkut masalah meritokrasi. Ini kan menyangkut masalah bagaimana dari rekrutmen, dari mentraining ASN, kemudian mempromosikan ASN," jelasnya.

Menurut Aria Bima, batas usia pensiun sangat terkait dengan produktivitas dan beban kerja ASN di tiap jenjang jabatan. Karena itu, wacana perpanjangan usia pensiun harus dikaji secara cermat agar sejalan dengan prinsip meritokrasi dan efektivitas birokrasi.

"Penambahan ini mesti akan dihitung secara cermat, karena wilayah peningkatan penambahan ini ada di Undang-Undang ASN atau di Kementerian PAN-RB, maka Komisi II DPR segera akan mencermati," ujarnya.

"Tidak sekedar hanya memundurkan usia pensiun, tambahan pembekalan kualitasnya apa untuk menambah tambahan jenjang waktu pensiun ini, kemudian tugasnya ada di mana, ini yang menurut saya penting dicermati, karena dengan mundurnya tambahan usia pensiun berarti kan memperlambat masuknya yang baru yang harus dipertimbangkan," sambungnya.

Ia menegaskan, Komisi II DPR tidak akan gegabah dalam mengambil sikap terhadap usulan tersebut dan akan menunggu waktu yang tepat untuk membahasnya setelah masa reses selesai.

"Jadi kita gak gegabah dan tidak latah untuk segera menyetujui atau menolak tentang usulan tambahan umur untuk ASN," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun ASN kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini. Menurut Zudan, usulan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan keahlian dan karier ASN, seiring meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia.

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," pungkasnya.

Quote