Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menanggapi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang ingin menaikkan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun.
Ia menilai wacana tersebut harus dikaji secara mendalam, terutama dari aspek demografi dan regenerasi birokrasi.
"Silakan dikaji, sebagai usulan nggak apa-apa. Tapi perlu dilihat piramida penduduk kita, di mana populasi usia produktif kita sangat besar," kata Deddy, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, perpanjangan usia pensiun dapat menghilangkan kesempatan bagi generasi muda yang produktif untuk menjadi ASN.
Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat proses regenerasi dan memperlambat sirkulasi jabatan di lingkungan birokrasi.
"Sehingga memperpanjang usia pensiun berarti menghilangkan peluang angkatan kerja produktif untuk menjadi ASN. Hal ini akan memacetkan sirkulasi pegawai sehingga perlu kaji lebih jauh. Apalagi jika dikhususkan untuk pejabat tinggi saja bisa menimbulkan kecemburuan di dalam birokrasi," ujarnya.
Deddy juga memberikan alternatif jika usulan itu tetap ingin dipertimbangkan, yakni dengan memberikan ruang pengabdian non-struktural bagi ASN yang masih dinilai layak bekerja.
"Kalau para ASN itu memang masih layak untuk mengabdi, bisa sebagai staf ahli hingga 70 tahun tetapi sebaiknya tidak untuk struktural," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," jelas Zudan.
Adapun usulan tersebut antara lain menetapkan usia pensiun Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama menjadi 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I menjadi 63 tahun, JPT Pratama atau Eselon II menjadi 62 tahun, pejabat Eselon III dan IV di usia 60 tahun, serta Jabatan Fungsional Utama hingga 70 tahun.