Ikuti Kami

Puan: Masa Sidang V, DPR Rampungkan 1 RUU & Bahas 4 RUU

“Selama masa persidangan ini telah banyak kegiatan untuk menjalankan tugas konstitusional DPR yang telah dilakukan".

Puan: Masa Sidang V, DPR Rampungkan 1 RUU & Bahas 4 RUU
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menjabarkan sejumlah kinerja DPR di sepanjang masa sidang ini dalam pidato Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Kelima Tahun Sidang 2020-2021.

“Selama masa persidangan ini telah banyak kegiatan untuk menjalankan tugas konstitusional DPR yang telah dilakukan, dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pandemi Covid-19,” ujar Puan dalam pidatonya itu.

Baca: Puan: Vaksin Gotong Royong Jangan Kebiri Hak Vaksin Gratis

Dari fungsi legislasi, sepanjang masa sidang yang dimulai pada 6 Juli 2021, DPR telah merampungkan pembahasan satu RUU dan menerima empat surat presiden untuk memulai pembahasan empat RUU.

Satu RUU yang telah rampung dibahas adalah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Adapun empat surat presiden adalah untuk pembahasan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Crime).

Kemudian RUU tentang Badan Usaha Milik Desa; RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional; dan RUU tentang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.

“Pelaksanaan fungsi legislasi DPR merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui komitmen bersama antara DPR dan Pemerintah untuk menuntaskan program legislasi nasional dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional serta mendukung pembangunan nasional,” ucap Puan.

Karenanya, ujar Puan, kinerja program legislasi nasional harus menjadi perhatian bersama antara DPR dan Pemerintah.

Selain kinerja legislasi, DPR pada masa sidang kelima tahun sidang 2020-2021 telah pula melakukan sejumlah kegiatan bersama pemerintah dan atau kementerian/lembaga.

Rinciannya yaitu, menyelesaikan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2022, menyelesaikan pembahasan Laporan Semester 1 dan Prognosis Semester 2 APBN 2021.

Kemudian menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020; melakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan terhadap Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025; Pemberian Pertimbangan Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap atlet bola basket Dame Diagne, Marques Terrel Bolden; dan Serigne Modou Kane.

Pertimbangan terhadap 10 (sepuluh) Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesi; Mengirimkan daftar nama daftar Calon Anggota BPK RI kepada DPD RI untuk mendapatkan masukan/pandangan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang.

Selain itu, pada masa sidang ini, DPR juga berperan aktif dalam kegiatan internasional, antara lain terlibat aktif dalam rangkaian pertemuan ke-142 IPU Assembly; Turut menyiapkan sejumlah rancangan resolusi pada pertemuan the APA Standing Committee on Economic and Sustainable Development; Memperjuangkan terwujudnya Drug-Free ASEAN melalui pertemuan the 4th AIPA Advisory Council on Dangerous Drugs (AIPACODD).

Kemudian turut serta dalam pembicaraan upaya meningkatkan konektivitas perdagangan ASEAN melalui Sidang ke-12 AIPA Caucus; Ikut serta dalam pertemuan dengan perwakilan pemerintah dan parlemen dari negara-negara sahabat untuk memperkuat dan mengembangkan kerja sama bilateral, antara lain dengan Pemerintah Qatar, Afghanistan, dan Palestina.

“Setiap kegiatan diplomasi parlemen ini, baik bilateral, regional, maupun multilateral, memiliki arti penting bagi terwujudnya kerja sama internasional yang setara dan saling menguntungkan, serta memperkuat rasa saling percaya yang merupakan kunci bagi perdamaian dan stabilitas dunia,” ujar Puan.

Adapun terkait fungsi pengawasan untuk penanganan Covid-19, DPR telah pula melakukan sejumlah kegiatan membahas beragam dinamika di masyarakat, yaitu soal: Percepatan vaksinasi; Penanganan pasien Covid-19 baik di rumah sakit maupun di Wisma Atlet; Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan dampaknya bagi perekonomian; Penimbunan oksigen dan harga obat Covid-19 yang terlalu mahal di beberapa wilayah; Kebutuhan rumah sakit dan tenaga medis; serta Persiapan Indonesia mengikuti Olimpiade Tokyo 2020.

“Di tengah lonjakan kasus Covid-19, DPR mengajak semua komponen dan anak bangsa bergotong royong menangani pandemi Covid-19; mengambil bagian serta tanggung jawab bersama untuk menjalankan protokol kesehatan untuk kepentingan bersama,” kata Puan.

DPR, lanjut Puan, mengapresiasi seluruh pihak yang tidak kenal lelah menangani pandemi Covid-19, khususnya seluruh tenaga kesehatan dan aparat negara yang berada di lapangan da berjuang di garda terdepan selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Baca: Ahok Ungkap Direksi Pertamina Terima Bonus Rp200 Juta/Bulan

Puan pun menegaskan dukungan DPR terhadap kebijakan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali, yang diperluas ke beberapa daerah sejak 12 Juli 2021.

“Untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, pemerintah agar segera melakukan upaya antisipasi dan mitigasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 di luar wilayah Jawa dan Bali,” ujarnya.

Pimpinan DPR mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan menyelamatkan Bangsa dan Negara  dalam perang menghadapi pandemi Covid-19.

“Menyatukan seluruh energi bangsa untuk dapat mengatasi pandemi Covid-19,” ucap Puan.

Dengan penutupan masa sidang ini, DPR akan memasuki masa reses hingga 15 Agustus 2021. Dilansir dari tribunnews.

Quote