Ikuti Kami

Puan Minta Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai

Puan mendorong hal tersebut agar pembelajaran tatap muka (PTM) bisa lebih efektif.

Puan Minta Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera mengimplementasikan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun.

Puan mendorong hal tersebut agar pembelajaran tatap muka (PTM) bisa lebih efektif.

“Kami berharap agar pelaksanaan vaksin bagi anak di bawah 12 tahun bisa segera dilaksanakan. Dengan vaksinasi, anak-anak bisa cepat kembali belajar di sekolah dengan aman,” kata Puan, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/11).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk pemberian vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun.

Baca: Risma Salurkan Bantuan Program Pemberdayaan ATENSI

Meski izin penggunaan darurat vaksin Sinovac telah keluar, pemerintah manargetkan vaksinasi dilakukan pada awal tahun 2022.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut pelaksanaan baru bisa dimulai tahun depan karena persoalan anggaran dan skema prioritas vaksinasi berdasarkan risiko Covid-19.

Puan berharap target bisa dipercepat.

"Supaya PTM bisa lebih luas karena vaksinasi dapat melindungi anak-anak agar mencegah terjadinya cluster anak-anak positif Covid-19 saat PTM sudah mulai dilakukan,” ucap Puan.

“PTM ini perlu segera dilaksanakan untuk mencegah fatigue akibat anak-anak terlalu lama belajar di rumah,” imbuhnya.

Mantan Menko PMK tersebut berharap pelaksanaan PTM dapat merata bagi seluruh anak, dimulai dari daerah dengan level positif terendah (Level 1 atau Level 0) hingga ke level yang lebih tinggi sehingga vaksinasi bagi anak harus menjadi prioritas.

Puan meminta pemerintah menyiapkan infrastruktur, termasuk fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang disesuaikan dengan kebutuhan anak di bawah 12 tahun.

"Kami mendukung kerja sama Kemenkes dengan pihak sekolah dan Dinas Sosial dalam pelaksanaan vaksinasi anak. Hanya saja perlu diingat, anak-anak 6-11 tahun perlu treatment khusus sehingga pemerintah harus mempersiapkannya,” ujarnya.

Nantinya, syarat wajib bagi anak yang akan divaksinasi Covid-19 harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Baca: Lasarus Apresiasi Program Smart KKN Digital Untan

Pemerintah akan meminta NIK sebagai pendataan vaksinasi anak.

"Orang tua perlu mempersiapkan NIK, dan bagi anak yang belum memilikinya, kami imbau orangtua segera mendatangi kelurahan atau kecamatan di tempat tinggal masing-masing untuk mengurusnya,” ujar Puan.

Puan juga meminta orang tua untuk tidak ragu membawa anaknya suntik vaksin Covid-19.

Dia mengingatkan, manfaat vaksin sangat besar untuk keamanan anak-anak.

“Orang tua tidak perlu khawatir karena berdasarkan beberapa studi, efektivitas vaksin bagi anak-anak justru lebih tinggi dibandingkan untuk dewasa,” katanya.

Quote