Ikuti Kami

Puan Sebut Negara Harus Tingkatkan Perlindungan Buruh di Momen May Day

May Day menjadi momentum untuk memastikan semua pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya.

Puan Sebut Negara Harus Tingkatkan Perlindungan Buruh di Momen May Day
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato saat Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Rapat tersebut beragendakan penyampaian IHPS Semester II Tahun 2025 oleh BPK, mengesahkan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang serta pidato Ketua DPR penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa negara harus meningkatkan perlindungan pekerja dan hadir secara nyata bagi pekerja dalam berbagai sektor dan jenis profesi, dalam momen peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.

"May Day menjadi momentum untuk memastikan semua pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya, termasuk jaminan perlindungan dari negara,” kata Puan dalam keterangan di Jakarta, Jumat (1/5).

Adapun, dalam peringatan May Day 2026 kali ini, menurut dia, kelompok buruh membawa 11 tuntutan dan harapan. Beberapa tuntutan buruh di antaranya, penghapusan outsourcing dan penolakan terhadap upah murah.

Kemudian, antisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran akibat perang Iran vs Amerika Serikat (AS) dan Israel, pengesahan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru hingga penurunan pemotongan tarif ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 10 persen.

"Semoga aspirasi yang dibawa teman-teman buruh dapat menjadi pengingat bagi negara, khususnya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja,” kata dia.

Dia menilai penataan ulang aturan outsourcing, antisipasi ancaman PHK hingga penguatan perlindungan bagi pekerja transportasi digital perlu dibaca dalam satu kerangka yang sama.

"Yaitu menjaga agar perubahan kebijakan ketenagakerjaan tidak memperbesar ketidakpastian hidup masyarakat, namun justru meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja," kata dia.

Dia pun menyoroti terkait ancaman gelombang PHK yang mulai terasa di sektor industri nasional dampak konflik geopolitik global. Kelompok buruh, kata dia, memperkirakan akan ada 9.000 pekerja terdampak dalam waktu dekat.

"Ini menjadi sinyal peringatan yang tidak bisa diabaikan. Di titik inilah, kebijakan pemerintah diuji. Target penciptaan 19 juta lapangan kerja dalam lima tahun akan sulit tercapai jika fondasi industri tidak diperkuat," kata dia.

Selain itu, Puan mengatakan semua upaya regulasi yang ada bermuara pada satu hal, yakni memastikan masyarakat bekerja tetap memiliki rasa aman terhadap masa depannya dan keluarga.

"Karena ketika ketidakpastian kerja meningkat, tekanan sosial akan jauh lebih cepat dirasakan di tingkat keluarga. Ini tentang kebutuhan pokok rumah tangga, pendidikan anak-anak, dan berbagai kebutuhan hidup lain," ujarnya.

Dia menyatakan DPR akan terus mengawal setiap kebijakan bagi pekerja dan mendorong adanya peningkatan kesejahteraan untuk semua masyarakat bekerja. Bahkan DPR juga baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) untuk keadilan bagi pekerja di sektor domestik.

"Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan berdekatan dengan momen May Day, kita harapkan menjadi sebuah bentuk perjuangan nyata dari DPR untuk pekerja," katanya.

Quote