Puan Sebut Negara Harus Tingkatkan Perlindungan Buruh di Momen May Day
May Day menjadi momentum untuk memastikan semua pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Jum'at, 01 Mei 2026 18:00 WIB
May Day menjadi momentum untuk memastikan semua pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Jum'at, 01 Mei 2026 18:00 WIB
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Jum'at, 01 Mei 2026 12:00 WIB
May Day seharusnya menjadi momentum untuk menyuarakan aspirasi pekerja secara damai dan bermartabat.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Selasa, 06 Mei 2025 12:00 WIB
Negara sudah punya payung hukum yang cukup jelas. Jadi pelaksanaannya harus konsisten.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Jum'at, 02 Mei 2025 16:00 WIB
Adapun kaum buruh di daerah Kabupaten Pangandaran kebanyakan bekerja di dunia perhotelan dan restoran di kawasan wisata.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Jum'at, 02 Mei 2025 18:30 WIB
Tercatat 64.855 pekerja mengalami PHK. Jawa Timur bahkan masuk dalam lima besar provinsi dengan jumlah PHK tertinggi di Indonesia.
Oleh : Heru Guntoro, Sabtu, 03 Mei 2025 05:42 WIB
Kesempatan bagi para buruh dan pekerja untuk menyuarakan aspirasi mereka terhadap isu-isu ketenagakerjaan.
Oleh : Heru Guntoro, Kamis, 01 Mei 2025 13:12 WIB
Para buruh membalas sapaan Puan dengan hangat dan memberikan tepuk tangan meriah.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Kamis, 01 Mei 2025 20:00 WIB
Semangat Hari Buruh pada 1 Mei adalah momen refleksi terhadap nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan keberkahan dalam bekerja.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Kamis, 01 Mei 2025 20:00 WIB
Menurutnya, buruh merupakan salah satu elemen utama yang berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi negara.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Sabtu, 04 Mei 2024 07:00 WIB
Puan: Perlindungan dan keadilan bagi buruh harus menjadi perhatian kita bersama.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Kamis, 02 Mei 2024 10:58 WIB
Pemberi kerja berkewajiban memberikan perlindungan kepada buruh atau pekerja harian lepas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Kamis, 02 Mei 2024 08:27 WIB