Ikuti Kami

Puan Tegaskan Tunjangan Rumah DPR Hanya Berlaku Sampai Oktober 2025

Ia menegaskan fasilitas tersebut hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Puan Tegaskan Tunjangan Rumah DPR Hanya Berlaku Sampai Oktober 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi wacana pembatalan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggota dewan. 

Ia menegaskan bahwa fasilitas tersebut hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu.

"Kan sudah disampaikan bahwa itu hanya sampai Oktober (2025),” kata Puan saat ditemui usai melayat ke rumah pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat pembubaran aksi unjuk rasa, Sabtu (30/8/2025).

Pernyataan Puan muncul di tengah gelombang protes publik yang marah dengan adanya tunjangan fantastis bagi anggota DPR. Diketahui, aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025 berawal dari kekecewaan masyarakat atas kenaikan tunjangan DPR di tengah kondisi rakyat yang sedang sulit.

Anggota dewan kini mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan, sehingga total pendapatan mereka meningkat hingga sekitar Rp 100 juta per bulan. 

Pemberian tunjangan ini didasarkan pada alasan bahwa anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas dari negara.

Adapun besaran Rp 50 juta tersebut ditetapkan setelah memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, yang dianggap sesuai untuk menunjang pekerjaan para wakil rakyat.

Quote