Ikuti Kami

Rahmad Handoyo Desak Kemenaker Bertindak Tegas!

Menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan soal mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Rahmad Handoyo Desak Kemenaker Bertindak Tegas!
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo,

Jakarta, Gesur.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan soal mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Data punishment itu sangat penting. Itu saya kira bisa menjadi salah pembahasan hari ini,” kata Rahmad.

Baca: Rahmad Kritisi Pernyataan Epidemiolog Agar PPKM Dicabut

 

"Saya kira, saya agak sanksi data yang ada di pemerintah terhadap sanksi administrasi dan sanksi pidana,” ujar Rahmad.

Proses untuk menuju pengenaan sanksi pidana terhadap perusahaan, kata Rahmad, tentu membutuhkan waktu yang cukup panjang. 

Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah, maka akar permasalahan di BPJS Ketenagakerjaan bisa diselesaikan dengan baik.

"Tapi kalau ternyata dengan jelas tidak ada aksi nyata dari pihak terkait. Salah satu prasyarat masalah-masalah seperti SDM kurang adalah penegakan yang harus ditegakkan,” kata Rahmad.

Baca: Rahmad: DPR Belum Diajak Bicara Terkait Peleburan Kelas BPJS

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, hingga saat ini ada satu perusahaan yang kena pidana dan 2.800 perusahaan sedang diproses melalui nota pemeriksaan. “Ada suatu proses yang sangat panjang untuk tentunya sampai kepada proses penjatuhan hukuman tetap,” kata Anwar.

Sementara menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Haiyani Rumondang, terhitung 2021 hingga 2022, sebanyak 57 perusahaan sudah dikenakan sanksi administrasi. Dengan pemberlakuan sanksi itu, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan bertambah sekitar 42.788 peserta.

Kemenaker, kata Haiyani, juga akan menyusun data dari pengawas ketenagakerjaan daerah mengenai perusahaan yang dikenakan sanksi pidana. Data tersebut akan segera diberikan kepada Komisi IX DPR.

Quote