Ikuti Kami

Rapidin Simbolon Dorong Pemuda Samosir Sadar HAM

Rapidin menekankan tanggung jawab negara dalam melindungi HAM dan kewajiban setiap individu menghormati hak orang lain.

Rapidin Simbolon Dorong Pemuda Samosir Sadar HAM
Anggota Komisi XIII DPR RI Rapidin Simbolon.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Rapidin Simbolon membingkai HAM bukan sebagai konsep akademik yang jauh, tetapi sebagai hak kodrati yang melekat pada manusia sejak lahir.

“Hak asasi manusia tidak diberikan negara atau kelompok mana pun. Ia universal dan tidak dapat dicabut,” ujar Rapidin.

Baca: Gerakan Menanam Pohon Harus Jadi Kesadaran Kolektif Bangsa

Ia menekankan tanggung jawab negara dalam melindungi HAM dan kewajiban setiap individu menghormati hak orang lain.

Bagi pemuda, kata Rapidin, peran mereka bisa lahir dari tindakan sederhana, menulis, membuat poster, bersuara lewat media sosial, hingga turun ke jalan menyampaikan aspirasi secara damai.

Di sesi berikutnya, Shanty Harianja mantan pejabat eselon pada Dinas Pariwisata Samosir yang kini menjabat sebagai fungsional adyatama kepariwisataan membawa isu HAM ke ranah yang berbeda pariwisata.

Ia memaparkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagai fondasi hukum kegiatan wisata di Indonesia.

“Hukum pariwisata mengatur tata tertib, keadilan, keamanan, dan keberlanjutan sektor wisata,” kata Shanty, menegaskan pentingnya aturan dalam mengelola destinasi seperti Samosir.

Shanty kemudian merinci empat peran kunci masyarakat dan pemuda bagi masa depan pariwisata daerah menaati aturan lokal, menjadi duta wisata yang menjaga etika dan budaya, ikut menjaga kebersihan lewat gotong royong dan prinsip Sapta Pesona, serta melestarikan seni dan adat Batak melalui partisipasi aktif dalam kegiatan budaya.

Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik yang Bertanggung

Kegiatan ini turut mendapat dukungan dari Kantor Wilayah HAM Sumatra Utara dan Lapas Pangururan, yang diwakili sejumlah pejabat dari bidang instrumen HAM dan registrasi.

Kehadiran mereka mempertegas bahwa pendidikan HAM dan tata kelola pariwisata adalah dua jalur yang dapat berjalan berdampingan satu membangun kesadaran martabat manusia, yang lain menjaga keberlanjutan ruang hidup dan budaya.

Quote