Ikuti Kami

Rieke Diah Pitaloka Desak Polisi Tangkap Oknum Pelecehan Karyawati di Bekasi

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga berjanji akan mengungkap adanya dugaan praktik uang pelicin.

Rieke Diah Pitaloka Desak Polisi Tangkap Oknum Pelecehan Karyawati di Bekasi
Anggota Komisi Vl DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi Vl DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang karyawati pabrik berinisial R di Bekasi. 

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga berjanji akan mengungkap adanya dugaan praktik uang pelicin yang disebut-sebut digunakan untuk membebaskan oknum pelaku dari jeratan hukum.

“Tidak boleh ada kekerasan seksual di lingkungan kerja dimanapun termasuk di industri. Tangkaplah pelaku Pak Kapolres Bekasi terima kasih untuk dukungannya. Pejabat Disnaker kabupaten kota dan ada pengawas di provinsi mohon untuk tidak kongkalikong dengan pelaku kekerasan seksual,” kata Rieke, dikutip pada Kamis (28/8/2025).

Rieke menjelaskan, kasus ini mencuat setelah karyawati R mengadu langsung kepadanya. 

Dalam laporan yang diterimanya, korban mengaku dilecehkan oleh atasannya yang merupakan oknum HRD di perusahaan tempatnya bekerja. Video pengaduan korban bahkan telah diunggah ke akun Instagram pribadi Rieke, @riekediahp, untuk memperlihatkan betapa serius dan mendesaknya kasus ini.

Lebih jauh, Rieke juga menegaskan akan menyelidiki dugaan adanya praktik suap yang dilakukan agar pelaku bisa lolos dari jerat hukum. 

Menurutnya, jika benar ada aliran uang pelicin, hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap keadilan bagi korban.

“Saya akan usut apakah dinas terkait dapat uang pelicin untuk membebaskan oknum yang terindikasi kuat pelaku kekerasan seksual,” ujarnya.

Rieke menambahkan, persoalan ini semakin pelik karena bukan hanya korban yang mengalami kerugian, tetapi juga para pekerja lain yang mencoba membela korban. General Manager (GM) serta supervisor perusahaan yang berdiri di pihak korban justru terkena imbas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon.

Tindakan perusahaan tersebut, menurut Rieke, sama sekali tidak bisa dibenarkan. Ia menilai langkah itu sebagai bentuk ketidakadilan yang berlapis, di mana pekerja yang membela korban justru menjadi korban baru akibat keberaniannya menegakkan kebenaran.

Hal itu pula yang membuat Rieke berjanji akan membawa persoalan ini ke tingkat kementerian. Ia mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera turun tangan dan memastikan hak-hak para pekerja yang di-PHK dikembalikan sebagaimana mestinya.

“Saya akan laporkan juga ke Kementerian Tenaga Kerja untuk disidak, untuk kembalikan hak mereka yang di-PHK sepihak gara-gara membela korban pelecehan seksual,” tegasnya.

Rieke juga menegaskan agar korban pelecehan seksual mendapat pendampingan penuh, baik dari sisi hukum maupun pemulihan hak sebagai pekerja. Ia menilai tidak boleh ada ruang kompromi dalam kasus kekerasan seksual, apalagi jika terjadi di lingkungan kerja yang seharusnya aman bagi semua pihak.

“Kembalikan mereka ke posisi pekerjaannya dan sekali lagi kembalikan seluruh hak juga bagi korban dan keadilan bagi korban. Pulihkan hak-haknya, kembalikan ke tempat kerja,” pungkasnya.

Quote