Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik keras porsi anggaran perlindungan perempuan yang dinilainya tidak sebanding dengan peningkatan kasus kekerasan di Indonesia.
Sepanjang tahun 2025, angka korban kekerasan tercatat mencapai 38.810 orang, atau melonjak 9,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 35.533 orang.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke saat pemaparan Laporan Sinergi Database Kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta, pada Kamis (13/8/2026).
Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo
"Kapasitas anggaran untuk mencegah kasus dan membangun sistem perlindungan justru dibuat kerdil di tengah lonjakan 38.810 data korban yang terlapor. Data adalah bukti masalah, sedangkan anggaran adalah bukti komitmen negara," tegas Rieke.
Ia meminta pemerintah tidak hanya mencatat angka lonjakan korban, tetapi juga mengalokasikan anggaran yang memadai demi menjamin keselamatan masyarakat.
Secara khusus, Rieke menyoroti pembatalan alokasi tambahan anggaran untuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun anggaran 2027.
Berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI pada 15 Juni 2026, pagu awal Komnas Perempuan sebesar Rp133,54 miliar telah disepakati untuk ditambah sebesar Rp114,25 miliar, sehingga total alokasi mencapai Rp247,79 miliar.
Namun, pada 5 Agustus 2026, terbit Surat Bersama Menteri Keuangan dan Bappenas yang mengembalikan pagu indikatif Komnas Perempuan ke angka semula, yakni Rp133,54 miliar.
"Tambahan anggaran yang merupakan hasil kesepakatan resmi wakil rakyat dihapus secara sepihak. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait kedudukan lembaga legislatif dalam penganggaran," kritik politikus PDI Perjuangan tersebut.
Selain masalah pembatalan alokasi tambahan, Rieke membeberkan ketimpangan struktur postur anggaran Komnas Perempuan. Dari pagu yang tersedia sebesar Rp133,54 miliar (BA 074), porsi dukungan manajemen mendominasi hingga Rp99,14 miliar atau sekitar 74,2 persen.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Sementara itu, porsi untuk program substantif Hak Asasi Manusia (HAM) dan perlindungan korban hanya dialokasikan sebesar Rp34,4 miliar atau 25,8 persen.
Kondisi serupa terlihat pada usulan awal pagu indikatif Rp39,3 miliar, di mana Rp27,5 miliar (70 persen) dialokasikan untuk operasional manajemen dan hanya Rp11,7 miliar (30 persen) yang diperuntukkan bagi program substantif. Komnas Perempuan bahkan harus mengajukan alokasi darurat sebesar Rp14,9 miliar untuk menutup kebutuhan program prioritas.
"Ironi anggaran prioritas ini menunjukkan bahwa program pencegahan kekerasan terhadap perempuan masih dihargai sangat murah," pungkas Rieke.

















































































