Ikuti Kami

Rieke Minta Pelaku TPPO PMI ke Suriah Dihukum Berat! 

Rieke meminta dukungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memerangi kasus dugaan TPPO.

Rieke Minta Pelaku TPPO PMI ke Suriah Dihukum Berat! 
Aktivis Pekerja Migran Indonesia (PMI) Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Aktivis Pekerja Migran Indonesia (PMI) Rieke Diah Pitaloka ingin pelaku kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pekerja migran Indonesia ke Suriah dihukum berat. 

Rieke meminta dukungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memerangi kasus dugaan TPPO.

Salah satu kasus yang dibawa Rieke adalah pekerja migran Indonesia asal Karawang, Jawa Barat, Dede Asiah (DA) yang terindikasi menjadi korban TPPO.

Baca: Rieke Serahkan Hasil Riset DPP ke Pemerintahan Desa Wukirsari

"Saya dampingi suami (Yongki, red) dari Dede Asiah," ujar Rieke di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (31/7).

Kedatangannya ke Komnas HAM sekaligus sebagai rangkaian peringatan Hari Anti TPPO Internasional. Rieke dan rombongan disambut baik Komnas HAM.

Dukungan penuh dari Komnas HAM pun telah dikantongi. "Bagaimana Bu Dede Asiah yang menjadi korban perdagangan orang bisa dipulangkan ke Indonesia. Bu Dede Asiah ini berangkat dari tahun 2022," ujar anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR ini.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) khususnya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus, Suriah sedang mengupayakan pemulangan DA. "Sudah bisa dievakuasi dari rumah majikan dan sekarang posisinya ada di KBRI Suriah," kata Rieke.

Dirinya mengapresiasi KBRI di Damaskus yang telah berhasil mengevakuasi DA dari rumah majikan. DA beserta beberapa korban TPPO lainnya kini di shelter KBRI Damaskus.

Baca: Megawati Bela Jokowi soal Masifnya Pembangunan Infrastruktur

Selain Komnas HAM dan Kemlu, Rieke mengatakan bahwa dukungan penyelesaian kasus DA juga datang dari Menko Polhukam Mahfud MD. Dukungan Mahfud itu berbuah kasus dugaan TPPO yang dilaporkan keluarga DA, terus berlanjut hingga kini.

"Pihak keluarga yang tadinya ditekan untuk mencabut laporan di Polres, sekarang sudah bisa melanjutkan pengaduan. Pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelakunya berasal dari Subang (Jawa Barat)," kata Rieke yang juga Duta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ini.

Lebih lanjut Rieke mengatakan, kedatangannya ke Komnas HAM untuk meminta pengawalan kasus tersebut hingga pelaku dihukum berat, jika terbukti bersalah. "Agar proses hukum ada pelaku di dalam negeri bisa tertangkap, karena sekali berhenti, maka kemudian itu akan terulang lagi," imbuhnya.

Quote