Ikuti Kami

Rieke Tegaskan Pentingnya Dua Agenda Strategis: RUU Satu Data Indonesia dan Sistem Ketenagakerjaan Nasional

Menurut Rieke, kedua regulasi tersebut sangat mendesak untuk segera disahkan karena menyangkut hak dasar warga negara.

Rieke Tegaskan Pentingnya Dua Agenda Strategis: RUU Satu Data Indonesia dan Sistem Ketenagakerjaan Nasional
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan pentingnya dua agenda strategis yang tengah diperjuangkannya di parlemen, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dan RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional.

Menurut Rieke, kedua regulasi tersebut sangat mendesak untuk segera disahkan karena menyangkut hak dasar warga negara, mulai dari akses terhadap data yang akurat hingga perlindungan menyeluruh bagi pekerja di semua sektor.

“Kami sedang memperjuangkan satu undang-undang, Satu Data Indonesia, yang harus berbasis data desa dan kelurahan presisi, agar ada keterlibatan masyarakat di level bawah,” ujarnya usai mengisi acara Festival HAM 2025 di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Rieke menilai, partisipasi warga dalam proses pendataan sangat penting agar kebijakan yang lahir benar-benar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Ia juga menyoroti lemahnya sistem pendataan nasional saat ini yang kerap menghasilkan data semu (pseudo data) dan berdampak langsung pada kualitas kebijakan publik.

“Ketika data rakyat, data negara, itu merupakan pseudo data, maka keputusan akan berjarak dari apa yang dirasakan oleh rakyat,” jelasnya.

Karena itu, ia bersama sejumlah anggota DPR sedang mendorong RUU Satu Data Indonesia agar kebijakan nasional benar-benar berbasis data presisi dari tingkat desa dan kelurahan.

Selain isu data, Rieke juga menegaskan pentingnya sistem ketenagakerjaan nasional yang inklusif dan melindungi semua pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
 
“Kami sedang berjuang untuk lahirnya undang-undang tentang sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih melindungi, bukan hanya pekerja pabrik atau sektor formal, tapi semua pekerja. Rakyat apa pun pekerjaannya punya hak atas perlindungan dan jaminan sosial,” tegasnya.
 
Rieke menilai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi dunia kerja yang terus berubah.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang. Banyak pekerja seperti pekerja digital platform, pekerja rumah tangga, hingga sopir transportasi online belum mendapatkan perlindungan hukum,” katanya.

Sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan regulasi baru yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Ia menargetkan UU Sistem Ketenagakerjaan Nasional dapat disahkan bertepatan dengan May Day 2026, sekaligus mendorong diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pekerja transportasi online.

“Tindak lanjutnya sudah dibahas. Kami mendesak dan memperjuangkan agar sistem ketenagakerjaan yang baru bisa lahir di May Day 2026. Dan satu lagi, sahkan Perpres perlindungan pekerja transportasi online,” pungkasnya.

Quote