Ikuti Kami

RKUHP, 'Kumpul Kebo' & Zina Hanya Bisa Dilaporkan Keluarga

Pasal tersebut menjadi salah satu poin yang kontroversial dalam rancangan KUHP (RKUHP).

RKUHP, 'Kumpul Kebo' & Zina Hanya Bisa Dilaporkan Keluarga
Ilustrasi. Pendemo.

Jakarta, Gesuri.id - Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan pasal Kohabitasi atau 'kumpul kebo' sebenarnya merupakan delik aduan, sehingga tidak semua orang bisa membuat laporan terkait kumpul kebo. 

Seperti diketahui pasal tersebut menjadi salah satu poin yang kontroversial dalam rancangan KUHP (RKUHP). Demikian dilansir dari kumparan.com, Jumat (20/9).

Baca: Presiden Tunda RKUHP, Ini Penjelasan Yasonna

Dalam pasal tersebut tertulis, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak kategori II".

"Tapi yang berhak mengadukannya dibatasi, hanya suami, istri, anak, dan orang tua. Jadi kalau pun dilakukan oleh pejabat desa, itu harus dengan izin tertulis orang tua, anak, istri, dan pengaduannya dapat ditarik oleh yang bersangkutan," jelas Yasonna di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat.

"Pengaduan dapat ditarik dan itu hukumannya 6 bulan jadi tidak bisa langsung ditahan enam bulan atau denda," imbuhnya.

Ia juga menanggapi adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa wisatawan asing yang berada di Indonesia bisa terancam oleh pasal ini. Menurutnya, hal itu tidak mungkin terjadi.

"Jadi seolah-olah negara kita ini akan menangkapi orang-orang seenak udelnya sampai jutaan orang akan masuk penjara hanya karena kohabitasi itu hanya mungkin terjadi, kan itu delik aduan. Jadi kalau orang asing dituduh kohabitasi, nanti di Bali harus datang orang tuanya, harus datang anaknya mengadukan," jelas Yasonna.

Selain Pasal Kohabitasi, Yasonna juga menyoroti Pasal Perzinahan yang juga menjadi kontroversi. Padahal, menurutnya, dalam KUHP yang lama, aturan soal perzinahan sudah ada.

Ia mengungkapkan, dalam KUHP yang lama, perzinahan hanya bisa dilaporkan oleh suami atau istri serta harus diikuti dengan perceraian. Sedangkan dalam RKUHP, pengaduan bisa dibuat oleh orang tua maupun anak yang bersangkutan.

"Dia merupakan delik aduan, sama seperti (KUHP) sekarang ini. Dan itu hanya, pengaduan dibatasi oleh orang-orang yang paling terkena dampaknya, tidak dikaitkan dengan perceraian," paparnya.

Baca: Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP

Politikus PDI Perjuangan ini juga meminta publik tidak langsung menyalahartikan RKUHP sebelum mendapatkan penjelasan yang lebih rinci.

"Seolah-olah mau lebih senang tunduk pada hukum Belanda yang lebih berat hukumannya daripada membuat satu sistem pidana kita lebih Indonesia, cita rasa Indonesia, hanya karena ketakutan yang tidak bermasalah, yang tidak membaca penjelasan, ini yang mau kami koreksi," pungkas Yasonna.

Quote