Ikuti Kami

Romy Soekarno Dorong Reformasi PPPK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Guru Nasional

Guru adalah instrumen strategis pembangunan manusia.

Romy Soekarno Dorong Reformasi PPPK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Guru Nasional
Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, mendorong pemerintah menjadikan reformasi status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidik secara menyeluruh. Menurutnya, persoalan struktural dalam pengelolaan guru, mulai dari distribusi tenaga pendidik hingga perencanaan formasi ASN, harus ditangani secara terpadu.

“Guru adalah instrumen strategis pembangunan manusia. Karena itu, tata kelola guru tidak boleh semata-mata mengikuti batas administratif pemerintahan, tetapi harus mengikuti kebutuhan pendidikan nasional,” ujar Romy di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Romy mengatakan saat ini masih terdapat berbagai persoalan dalam pengelolaan tenaga pendidik. Distribusi guru belum merata, sementara ketimpangan kapasitas fiskal daerah turut menjadi hambatan dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Di sisi lain, perencanaan formasi ASN juga dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan riil masing-masing wilayah.

Ia melihat pengalihan sebagian pengelolaan guru PPPK menjadi ASN pusat sebagai peluang untuk membangun sistem manajemen guru nasional yang lebih terintegrasi. Pemerintah pusat, kata dia, perlu memiliki basis data kebutuhan guru yang akurat sehingga distribusi tenaga pendidik dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata di setiap daerah.

Namun, Romy mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara sembarangan. Menurutnya, sedikitnya terdapat tiga prinsip yang harus menjadi dasar dalam reformasi tata kelola guru, yakni keadilan, meritokrasi, dan afirmasi wilayah.

Guru-guru yang telah mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), wilayah kepulauan, perbatasan, maupun daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik harus mendapatkan perhatian khusus dalam kebijakan tersebut.

Romy mengingatkan jangan sampai perubahan status kepegawaian justru membuat konsentrasi guru semakin menumpuk di daerah yang memiliki kondisi ekonomi lebih maju. Sementara itu, daerah yang paling membutuhkan tenaga pendidik justru tetap mengalami kekurangan guru.

“Saya mendorong Pemerintah untuk menggunakan data kebutuhan guru berbasis wilayah dan mata pelajaran, bukan hanya pendekatan administratif dalam menentukan formasi dan penempatan,” katanya.

Di sisi lain, Romy mengapresiasi langkah pemerintah yang menyiapkan seleksi bagi guru PPPK untuk naik status menjadi ASN pusat di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian karier sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian para guru.

Meski demikian, dukungan terhadap kebijakan tersebut harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat. Romy menekankan tiga aspek utama yang perlu diperhatikan, yakni kepastian status, pemerataan distribusi guru, dan keberlanjutan fiskal negara.

Aspek pendanaan juga menjadi perhatian karena apabila guru PPPK beralih menjadi ASN pusat, pembiayaan gaji mereka akan bersumber dari APBN, bukan lagi dari APBD daerah.

Sebagai gambaran, di Kota Palembang terdapat 5.502 guru PPPK yang akan terdampak perubahan tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 5.156 guru berstatus penuh waktu dan 346 lainnya berstatus paruh waktu.

Romy menilai implementasi kebijakan tersebut membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Menurutnya, koordinasi pusat dan daerah menjadi kunci agar reformasi tata kelola guru dapat berjalan efektif, memberikan kepastian bagi para pendidik, sekaligus memastikan daerah-daerah yang paling membutuhkan tidak ditinggalkan dalam proses perubahan kebijakan tersebut.

Quote