Jakarta, Gesuri.id - Negara dinilai masih minim hadir dalam melindungi warisan sejarah bangsa. Saat ini, masyarakat pemilik bangunan cagar budaya justru dibebani oleh kewajiban pelestarian yang berat, tanpa mendapatkan timbal balik maupun perlindungan yang memadai dari pemerintah.
Ketimpangan nyata tersebut mendorong Ketua Panitia Kerja (Panja) Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, untuk mendesak dilakukannya reformasi regulasi cagar budaya secara menyeluruh di Indonesia.
Masalah ini mencuat setelah Komisi X DPR RI menyerap aspirasi dari kalangan akademisi arkeologi dan pemerhati budaya di Kompleks Candi Prambanan, Sleman, Yogyakarta, Jumat (22/5/2026).
Baca: Ini Deretan Program Ganjar Pranowo
Salah satu keluhan klasik yang paling menonjol adalah tingginya beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus ditanggung pemilik cagar budaya pribadi.
“Keluhannya muncul tadi ada PBB-nya yang tinggi sekali. Ada keringanan PBB, tetapi terlalu kecil. Ini problem yang sudah sangat lama,” ujar My Esti, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Dampak dari tingginya beban finansial ini bukan sekadar isapan jempol. Esti mengungkapkan, saat ini muncul rencana dari pihak keluarga untuk menjual rumah bersejarah peninggalan Dr. Sardjito yang terletak di pusat Kota Yogyakarta.
Rencana penjualan ini menjadi tamparan keras bagi pelestarian sejarah, mengingat Dr. Sardjito adalah tokoh pejuang sekaligus rektor pertama Universitas Gadjah Mada (UGM) yang namanya kini diabadikan sebagai nama rumah sakit pusat di Yogyakarta.
Baca: TPN Tegaskan Ganjar Sosok Yang Dekat Dengan Masyarakat
“Kalau menurut saya, ya sudah dibeli saja oleh pemerintah. Karena bagaimanapun, nama besar Dr. Sardjito menjadi bagian dari proses perjuangan bangsa ini. Negara harus hadir mempertahankan itu,” tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Berkaca dari kasus tersebut, Komisi X DPR RI kini tengah memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cagar Budaya untuk memperluas keterlibatan dan tanggung jawab pemerintah.
Melalui RUU ini, fokus utama DPR adalah memastikan negara memberikan perlindungan hukum, insentif finansial yang nyata (seperti pembebasan atau pemotongan PBB yang signifikan), serta pemanfaatan cagar budaya secara optimal. Harapannya, pelestarian sejarah tidak lagi menjadi beban finansial yang mencekik masyarakat.

















































































