Ikuti Kami

RUU Kekhususan Jakarta, DPRD Tingkat Kota Perlu Dibahas

Perlu dibahas soal kekhususan Jakarta pascapemindahan ibu kota ke Nusantara, Kalimantan Timur. 

RUU Kekhususan Jakarta, DPRD Tingkat Kota Perlu Dibahas
Arsip Foto - Cuaca di kawasan Monas cerah diamati dari Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/am.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan perlu dibahas soal kekhususan Jakarta pascapemindahan ibu kota ke Nusantara, Kalimantan Timur. 

Ia mencontohkan salah satunya soal perlu-tidaknya pembentukan DPRD tingkat kota di Jakarta.

Baca Masinton Pasaribu Nilai Luhut Binsar Reinkarnasi Soeharto 

Diketahui, saat ini DPRD di DKI Jakarta hanya berada di tingkat provinsi. Kekhususan DKI Jakarta saat ini mengatur DPRD hanya berada di tingkat provinsi dan wali kota ditunjuk langsung oleh gubernur.

"Ketika bicara politik pendistribusian kader, maka yang terjadi adalah teman-teman mendorong ada DPRD tingkat 2, sehingga maksimal. Tapi bicara Jakarta secara khusus, apakah ini perlu?" kata Gembong Warsono, Sabtu (9/4).

Gembong saat ini juga menjabat Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta berujar ada dua pandangan dalam dirinya melihat wacana DPRD tingkat kota.

"Kalau kapasitas sebagai Sekretaris PDI Perjuangan DKI Jakarta, itu perlu ada DPRD tingkat dua. Kalau saya sebagai anggota DPRD, takut rusak Jakarta," katanya.

Maka itu, pembahasan struktur pemerintahan perlu dibicarakan serius. Pembicaraan bukan hanya oleh pemerintah daerah, tapi juga oleh partai politik.

"Kita perlu renungkan. Pasti ada pandangan berbeda. Ketika nanti duduk bareng. Renungkan baik-baik, bagaimana Jakarta ke depan lebih baik," katanya.

"Kan pemilihan wali kota pun otonom provinsi. Ini perlu kita dudukkan persoalan secara utuh," ucapnya.

Sampai saat ini, DPRD dan partai politik belum duduk bareng membahas kekhususan Jakarta. Secara aturan, pembuatan naskah akademik RUU Kekhususan Jakarta tidak perlu melibatkan DPRD.

Baca Adian: Kenaikan BBM Era Soeharto 700%, SBY 259%, Jokowi 16%

"Secara aturan tidak ada kewajiban. Tapi kita harus melibatkan diri agar kita bisa memberi masukan. Jakarta dengan teritorial sempit, apakah DPRD tingkat 2 menguntungkan atau tidak?" katanya.

Diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya masih menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta. Pemprov DKI menargetkan revisi rampung pada Mei 2022.

"Itu kan ditargetkan dalam Bulan Mei. Mudah-mudahan bisa selesai. Secepatnya kita upayakan," kata Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Selasa (5/4).

Nantinya, dokumen tersebut akan memuat konsep Jakarta setelah tak lagi berstatus sebagai ibu kota negara (IKN). Dilansir dari detiknewscom.

 

Kurator: Nanda

Quote