Ikuti Kami

RUU Penanggulangan Bencana Masih Butuh Masukan

Hal ini agar menemukan solusi yang tepat dan akurat untuk memperbaiki sistem penanggulangan bencana.

RUU Penanggulangan Bencana Masih Butuh Masukan
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Arif Wibowo. Foto: Media Indonesia.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Arif Wibowo mengemukakan diperlukan masukan serta pendalaman untuk penyempurnaan atau penggantian Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Hal ini agar menemukan solusi yang tepat dan akurat untuk memperbaiki sistem penanggulangan bencana.

Baca: KH Ma'ruf Bantu Korban Bencana Alam Sulteng
 
“Maksud kunjungan kerja Badan Legislasi ini untuk memperoleh bahan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan terkait, seperti pemerintah daerah, masyarakat sipil dan kelompok relawan,” papar Arif
 
Lebih lanjut Arif menerangkan, saat ini tantangan penanggulangan bencana sesungguhnya juga telah mengalami perkembangan dibandingkan dengan kondisi sebelas tahun yang lalu. 

Karenanya, melalui pembahasan RUU Penanggulangan Bencana, Baleg akan mendorong tata kelola penanggulangan bencana tidak hanya fokus pada upaya penanganan respon darurat semata.

“Karena itu ada usul yang lebih maju, yaitu bagaimana memperkuat aspek mitigasi atau pencegahan, sehingga nomenklaturnya bisa berubah menjadi RUU Pencegahan dan Penanggulangan Bencana,” papar legislator daerah pemilihan Jawa Timur IV itu.

Arif menambahkan, nantinya RUU Penanggulangan Bencana diharapkan menjawab berbagai permasalahan yang masih terus berlanjut hingga saat ini.

Diantaranya, masih lemahnya koordinasi dan komunikasi, penanganan bersifat sektoral dan terfragmentasi serta pandangan penanggulangan bencana yang masih berorientasi pada pemberian bantuan fisik.

Quote