Ikuti Kami

Samsun Jabat Plt Wakil Ketua DPRD Kaltim

Hal tersebut diresmikan dalam sidang paripurna kesembilan yang dihadiri puluhan wakil rakyat di Karang Paci, Senin (4/6)

Samsun Jabat Plt Wakil Ketua DPRD Kaltim
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Samsun

Samarinda, Gesuri.id – Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Samsun resmi ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua DPRD Kaltim. 

Hal tersebut diresmikan dalam sidang paripurna kesembilan yang dihadiri puluhan wakil rakyat di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim, Senin (4/6).

Baca: Rusmadi-Safaruddin Siap Wujudkan Kaltim Bermartabat

Samsun mengatakan, pengisian jabatan wakil ketua hanya siklus kepemimpinan di DPRD Kaltim. Dia merasa harus menjalankan tugas penuh dengan tanggung jawab, lantaran itu amanah partai yang harus dijalankan.

“Namanya penugasan harus diemban. Bahagia atau tidak bahagia harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ini bukan karena tujuan tertentu kemudian tercapai, sehingga saya bergembira,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Pengisian jabatan tersebut, tambah Samsun, akan membawa dampak positif bagi pengambilan keputusan di internal DPRD Kaltim. 

Oleh sebab itu pihaknya berkali-kali mengingatkan pada pimpinan DPRD agar jabatan wakil ketua segera diisi oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan.

Atas dasar itu, sembari menunggu surat PAW terhadap Doddy Rondonuwu oleh Kemendagri, inisiatif datang dari internal Fraksi PDI Perjuangan untuk mengusulkan pengisian jabatan wakil ketua.

“Sementara proses PAW itu berjalan, kami perlu mengusulkan pengisian jabatan wakil ketua. Kami berharap agar dilakukan penggantian karena ini amanah rakyat,” ujar Samsun.

Surat keputusan pengangkatan dibacakan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim, Suroto.

Baca: Program Kesehatan Terpadu Kaltim Paslon 4

Samsun menggantikan Dody Rondonuwu yang kini dinonaktifkan karena terjerat kasus korupsi, kasus tersebut kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.

Penunjukan Samsun sebagai Wakil Ketua DPRD di Karang Paci berdasarkan surat ketetapan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Nomor 063/TAP/DPPVII/2014, Juli 2014. Tentang petunjuk pelaksanaan penetapan pimpinan dewan dan ketua fraksi DPR RI, DPR provinsi/kabupaten/kota dari PDI Perjuangan.

Quote