Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina berharap Kementerian Haji dan Umrah menciptakan ekosistem penyelenggaran haji yang semakin transparan dan akuntabel.
Hal ini mengingat kerap terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dan pelaksanaan ibadah haji saat masih berada dalam tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag).
Kasus terbaru yakni penambahan kuota haji tambahan pada musim haji 2024 yang diduga melibatkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus sebelumnya, terjadi pada periode 2011-2014 di mana KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).
Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
“Kami berharap Kemenhaj bisa menciptakan ekosistem haji yang lebih transparan dan akuntabel. Sehingga menjadi dasar baik bagi DPR maupun semua pihak agar pelaksanaan haji bukan hanya milik pemerintah, tapi juga DPR, masyarakat, termasuk jemaah bisa mengawasi,” kata politisi PDI Perjuangan ni kepada aktual.com, Jakarta, Minggu (5/10).
Terkait kasus kuota haji tambahan, Selly beharap KPK menyisir semua pihak yang terlibat. Walaupun tidak ada kerugian negara, katanya, kalau bentuknya penyalahgunaan yang merugikan dana jemaah maka masih termasuk perilaku korupsi.
“Karena merugikan jemaah, apakah itu uang negara atau bukan, itu merugikan jemaah yang harus ditindaklanjuti KPK. Kan bisa dilihat kerugian jemaah berapa. Apalagi ada oknum dari travel haji, oknum pejabat kemenag, dan lainnya. Jadi KPK harus menyisir semuanya,” ucap Selly.
Menurut Selly, DPR akan terus mengawasi penyelenggaraan ibadah haji agar bisa semakin transparan dan akuntabel. Database jemaah, katanya, harus betul-betul bisa diinformasikan secara transparan dan diakses semua pihak, baik jemaah maupun pihak berwenang, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
“Kami pun mendesak KPK mempertimbangkan rekomendasi Pansus Haji DPR RI pada 2024 terkait pelaksanaan ibadah haji,” paparnya.
Baca: Ganjar Tegaskan PDI Perjuangan Sebagai Penyeimbang Pemerintah
Pansus Haji merekomendasikan, agar Pemerintah membuat sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam menetapkan kuota haji, terutama dalam haji khusus terutama pengalokasian kuota haji tambahan. Setiap keputusan diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada public
Pansus Haji merekomendasikan agar negara memperkuat fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan haji khusus ke depan. Pansus juga mendorong peranan lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar lebih detail mengawasi penyelenggaraan haji.
Pansus Haji juga merekomendasikan agar pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum, dilibatkan jika membutuhkan tindaklanjut.