Jakarta, Gesuri.id — Kasus penyekapan dan penyiksaan tragis yang menimpa seorang perempuan di Bandung oleh kekasihnya sendiri selama tiga tahun memicu reaksi keras dari parlemen.
Tindakan tidak manusiawi ini dinilai menjadi alarm serius bagi komitmen negara dalam melindungi kaum perempuan.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mengecam keras peristiwa tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat menciduk pelaku dan mengusut tuntas kasus ini.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku serta mengusut perkara ini secara tuntas, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada ruang impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan," tegas Selly dalam keterangan tertulisnya.
Dari kacamata hukum, Selly menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya bisa dijerat dengan pasal penganiayaan dan perampasan kemerdekaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menekankan adanya potensi pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Jika selama masa penyekapan korban mengalami eksploitasi, pemaksaan, ancaman, atau bentuk kekerasan seksual lainnya, maka UU TPKS wajib diterapkan," ujarnya.
Selly memaparkan sejumlah pasal krusial dalam UU TPKS yang bisa menjerat pelaku:
- Pasal 6 huruf c (Kekerasan Seksual Fisik): Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
- Pasal 12 (Eksploitasi Seksual): Jika terbukti ada unsur eksploitasi, pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Mengingat panjangnya durasi penyekapan yang mencapai tiga tahun, korban dipastikan mengalami trauma psikologis yang mendalam serta kerentanan terhadap intimidasi. Selly meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengambil langkah proaktif.
"LPSK harus segera turun tangan memberikan perlindungan fisik, pendampingan hukum, serta bantuan medis dan psikologis. Negara tidak boleh membiarkan korban menghadapi proses hukum ini sendirian," kata legislator asal Jawa Barat tersebut.
Baca: Ganjar Tegaskan Sikap PDI Perjuangan di Luar Pemerintahan
Ia menambahkan, kasus ini menjadi potret nyata bagaimana kekerasan terhadap perempuan kerap terjadi dalam relasi kuasa yang timpang. Korban sering kali terjebak dalam isolasi sosial dan ketakutan yang luar biasa, sehingga tidak berdaya untuk melapor. Oleh karena itu, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada aspek hukum semata, melainkan wajib mencakup pemulihan total bagi korban.
Menutup pernyataannya, Selly menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI akan mengawal ketat kasus ini demi memastikan implementasi UU TPKS berjalan efektif di lapangan.
"Kami akan terus mendorong penguatan layanan perlindungan perempuan di daerah serta meningkatkan koordinasi antara penegak hukum, LPSK, pemerintah daerah, dan lembaga layanan terkait. Kita butuh sistem yang cepat, komprehensif, dan sepenuhnya berpihak pada korban," pungkasnya.

















































































