Jakarta, Gesuri.id – Anggota DPR RI Selly Andriani Gantina sosialiasikan Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi DPR-RI di Gor Plumbon, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Sabtu (5/7)
Selain sosialiasi, secara simbolis Selly menyerahkan surat keputusan (SK) program PIP kepada pelajar di wilayah Kabupaten Cirebon.
Selly mengatakan, total ada 544 SK yang dibagikan ke pelajar. SK yang diberikan yakni SK nominasi dan SK pemberian. SK tersebut menjadi syarat peserta didik untuk mendapatkan program PIP dari pemerintah.
Baca: Koster Minta Dukungan DPR RI agar Daerah Wisata Dapat Insentif
“SK Nominasi adalah surat keputusan yang menetapkan siswa sebagai calon penerima PIP yang belum memiliki rekening. Sedangkan SK Pemberian PIP adalah surat keputusan yang menyatakan siswa berhak menerima program PIP dan sudah memiliki rekening aktif,” jelasnya.
Selain SK, pelajar juga harus mendapatkan surat pengantar dari pihak sekolah. Dana yang diterima dari program PIP untuk jenjang SD sebesar Rp 450 ribu, jenjang SMP sebesar Rp 750 ribu dan jenjang SMA sebesar Rp 1,8 juta.
“Surat pengantar sebagai syarat untuk mendapatkan dana dari program PIP. Orang tua pelajr harus mengurusnya ke sekolah.
Sosialiasi dilakukan untuk memastikan dana program PIP yang diterima oleh pelajar utuh atau tidak ada potongan dari pihak manapun. Pihaknya mengancam jika mendapatkan informasi ada pemotongan dana program PIP akan langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Baca: Yudha Gelar Reses di Desa Haurpanggung
“Saya sampaikan ke orang tua pelajar, dana yang diterima harus utuh, tidak ada alasan pihak sekolah atau oknum yang memotong dana PIP,” tegas Selly.
Bagi orang tua yang mendapati ada potongan program PIP, bisa menghubungi nomor telpon 0851-7676-0172, Pihaknya secara tegas akan menindak oknum yang ingin memotong hak pelajar.
“Silakan menghubungi, nanti ada tim saya yang akan menyelidiki. Jika ternyata benar maka akan langsung melaporkan ke pihak yang berwajib,” ujarnya.