Ikuti Kami

"Sentil" Walkot Pariaman, Esti: Jangan Berbeda dengan Pusat!

Wali Kota Pariaman, Genius Umar menolak untuk menerapkan SKB 3 Menteri tentang seragam di sekolah negeri.

Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menanggapi penolakan Wali Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat, Genius Umar  untuk menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama).

Dalam aturan itu, Pemda maupun sekolah negeri tidak diperbolehkan mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama. 

MY Esti menegaskan,  para kepala daerah (bupati/walikota) dan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan dari pusat hingga daerah hendaknya segera  menindaklanjuti SKB 3 menteri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Baca: Fraksi Banteng Tangsel Minta Pemkot Laksanakan SKB 3 Menteri

Dengan begitu, penyelenggaraan pendidikan kita berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya tindakan diskriminatif berbasis agama dan kepercayaan terhadap peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan. 

"Terlebih dalam tata kelola pemerintahan kita, kedudukan para kepala daerah (bupati/walikota) merupakan pelaksana kebijakan dari pemerintah pusat, sehingga tidak seyogyanya membuat kebijakan yang berbeda dengan pemerintah pusat," ujar MY Esti. 

Politisi PDI Perjuangan itu pun menghimbau kepada  ormas-ormas keagamaan agar lebih teliti dan cermat dalam mengambil kesimpulan terhadap SKB 3 Menteri ini. Kecermatan diperlukan agar tidak keliru memahami setiap diktum yang termaktub di dalamnya. 

"Ormas-ormas keagamaan sebagai pihak yang memiliki umat maupun jemaat yang jumlahnya besar, tentu penyikapan yang didasarkan pada tegaknya Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara agar dikedepankan, sehingga proses berbangsa dan bernegara semakin menyejukkan bagi kita bersama," ujar MY Esti. 

Baca: Putra: Jeni Cahyani Telah Mengajarkan Komitmen Toleransi

Adapun, sambung MY Esti, bagi pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap SKB 3 Menteri ini agar melakukan pembacaan ulang terhadap seluruh isi di dalamnya. 

Dia menegaskan pendidikan di tanah air tidak akan maju apabila masih ada tindakan-tindakan diskriminatif, intoleran berbasis agama/kepercayaan di sekolah-sekolah. Terlebih, riset dari PPIM UIN Jakarta 2018 lalu dinyatakan bahwasanya ada 21% dari 2237 guru di madrasah/sekolah di tingkat TK/RA hingga SMA/MA yang menyatakan "tidak setuju bahwa tetangga yang berbeda agama boleh mengadakan acara keagamaan di kediaman mereka".

" Lebih lanjut, para guru tersebut secara eksplisit memiliki opini intoleransi 6,03% (sangat intoleran), 50,87% (intoleran), dan hanya 40,59% (toleran), 2,50% (sangat toleran). Artinya hanya 43,09% dari 2237 guru yang memiliki sikap toleran di negeri ini," ungkap MY Esti.

Quote