Ikuti Kami

Shintya Sandra Ajak Masyarakat Kawal Bersama Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Shintya: Mari bersama-sama kita kawal PTSL Brebes tahun 2026 sebanyak 39.171 bidang

Shintya Sandra Ajak Masyarakat Kawal Bersama Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma saat sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN Tahun 2025, Minggu (2/11).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, mengajak warga Brebes untuk mengawal bersama proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Mari bersama-sama kita kawal PTSL Brebes tahun 2026 sebanyak 39.171 bidang," ujarnya saat sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN Tahun 2025, Minggu (2/11).

Ia mencatat desa yang sudah terdaftar PTSL di BPN untuk tahun 2026 seperti: Cikesal Lor, Cikesal Kidul, Sigentong, Larangan, Slatri, Penggarutan, Lego k, Pemaron.

Untuk itu, menurutnya, desa lain bisa juga mengajukan PTSL. 

"Silahkan mengajukan ke perangkat desanya masing-masing," ungkapnya.

Shintya melanjutkan kepada para pengurus wakaf (nazhir) agar segera lakukan pengecekan dan lengkapi akta ikrar wakafnya. 

"Silakan langsung bawa ke kantor BPN.Kami di Komisi II DPR RI berkomitmen memastikan pelayanan petugas berlangsung cepat, profesional, dan tidak dipersulit," pungkasnya.

Diketahui, PTSL adalah singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, sebuah program pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di suatu wilayah desa atau kelurahan secara serentak. 

Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah kepada masyarakat, mengurangi konflik pertanahan, serta menyederhanakan akses masyarakat terhadap pembiayaan seperti kredit bank.

Quote