Ikuti Kami

Sigit Inginkan Adanya Regulasi Khusus Minuman Khas Dayak

Contohnya Baram atau Tuak dan Anding hasil fermentasi yang dibuat oleh suku Dayak.

Sigit Inginkan Adanya Regulasi Khusus Minuman Khas Dayak
Ketua DPRD Palangkaraya, Sigit K Yunianto.

Palangkaraya, Gesuri.id - Ketua DPRD Palangkaraya, Sigit K Yunianto menginginkan adanya regulasi khusus terkait minuman khas Dayak. 

Contohnya Baram atau Tuak dan Anding hasil fermentasi yang dibuat oleh suku Dayak.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan perlunya regulasi khusus terkait minuman yang mengandung alkohol khas Dayak tersebut bertujuan untuk melindungi sumber daya keragaman budaya dan kearifan lokal suku Dayak.

Baca: Agustiar Sabran Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

"Memang sudah ada regulasi yakni Perda Nomor 14/2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, namun Perda ini hanya mengatur minuman berlabel saja," ungkapnya, Jumat, 24 Maret 2023.

Sejauh ini lanjut Sigit, kalangan legislatif melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, telah mengusulkan ada pasal dalam Perda Nomor 14/2006 untuk mengatur minuman arak atau tuak yang diproduksi secara lokal, dapat digunakan untuk acara ritual adat di wilayah setempat.

"Saat ini memang berproses, namun ke depan saya rasa perlu lebih dari itu, yakni ada regulasi khusus tentang tata kelola minuman fermentasi khas Dayak," tuturnya.

Dia mencontohkan beberapa daerah di Indonesia, seperti Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Daerah tersebut sudah mempunyai perda khusus minuman produk lokal, sehingga ada pengaturan produksi, fermentasi, lingkup pendistribusian, penjualan hingga kontribusi bagi pendapatan daerah.

Baca: Sigit Ingatkan Waspadai Peredaran Uang Palsu

"Nah, Kota Palangkaraya mesti punya perda yang mengatur itu. Saya pikir ini merupakan salah satu upaya menjaga sumber daya keragaman budaya dan kearifan lokal. Masa sih hanya minuman berlabel saja yang ada pengaturannya. Apalagi itu produksi dari luar," sebutnya.

Baram Tuak maupun Anding, merupakan jenis minuman yang mengandung alkohol khas Dayak. Bahkan dalam sejarah minuman ini sudah dibuat dan dikenal oleh suku Dayak sejak beratus-ratus tahun lamanya yang diperuntukan untuk acara ritual adat, maupun pemberian sesaji bagi roh leluhur.

"Minuman tradisional kita ini harus dijaga dan dilindungi sebagai warisan budaya, serta harus menjadi branding dari bentuk kearifan lokal suku Dayak. Karena itu perlu diatur melalui regulasi atau perda yang dapat menjadi payung hukumnya," pungkasnya.

Quote