Ikuti Kami

Skandal Kekerasan di Daycare Little Aresha DIY: Esti Wijayanti Desak Kampus Nonaktifkan Oknum Dosen

MY Esti juga menilai, tenaga pendidik maupun tokoh yang terlibat dalam kasus kekerasan akan mendapat tambahan hukuman.

Skandal Kekerasan di Daycare Little Aresha DIY: Esti Wijayanti Desak Kampus Nonaktifkan Oknum Dosen
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti turut mengawal kasus kekerasan pada anak dan balita yang dilakukan tempat penitipan anak (Daycare) Little Aresha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Terlebih, ada dosen aktif perguruan tinggi ternama yang menjadi penasihat di daycare nakal tersebut.

“Tentunya atas nama pribadi maupun Komisi X DPR RI dan Anggota DPR RI Dapil DIY, saya menyampaikan keprihatinan mendalam dengan adanya kekerasan pada anak-anak di Daycare Little Aresha,” kata MY Esti Wijayanti, Kamis (30/4/2026).

“Ini sebuah kejadian yang memilukan karena korban anak-anak dan balita jumlahnya cukup banyak,” imbuh Legislator dari Dapil DIY itu.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

Esti sendiri turut mengawal langsung penanganan kasus kekerasan tersebut. Ia turun ke Dapil-nya dan mendapat penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk ikut memantau bersama Pemkot Yogyakarta dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Senin (27/4) lalu.

Esti pun meminta agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi sanksi tegas.

"Saya sudah bertemu langsung dengan orang tua korban. Kami menampung seluruh aspirasi mereka. Kita mengharapkan ada keadilan bagi para korban. Pelaku harus mendapat hukuman tegas agar ada efek jera,” tuturnya.

Adapun polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlakuan tak manusiawi di Daycare Little Aresha. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76A hingga 76C Juncto Pasal 77 hingga 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena diduga melakukan tindakan diskriminatif serta membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran.

Korban diketahui mengalami kekerasan seperti diikat tangan dan kakinya, tidak diberi makan-minum secara layak, sampai dibiarkan tidur tanpa alas dengan hanya mengenakan popok. Dari laporan sementara, ada 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan dari total 103 anak yang terdaftar di Daycare Little Aresha.

Dalam kasus ini, nama dosen aktif salah satu perguruan tinggi negeri berinisial CD disebut sebagai penasihat Yayasan Daycare Little Aresha. Seorang hakim aktif juga tercatat dalam struktur Yayasan Daycare Little Aresha.

Terkait hal tersebut, Esti mendorong agar pihak kampus segera menonaktifkan CD. Ini sebagai langkah antisipasi jika yang bersangkutan terbukti terlibat dalam kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, karena akan ada proses hukum yang dijalani.

"Akan lebih baik secepat mungkindinonaktifkan kalau memang tersangka, tapi tentu saja ada proses hukum," jelas Esti.

Esti juga menilai, tenaga pendidik maupun tokoh yang terlibat dalam kasus kekerasan akan mendapat tambahan hukuman.

“Hukuman sanksi terhadap tenaga pendidik maupun tokoh berpengaruh bisa tiga kali lipat dari sanksi yang diberikan kepada umum yang tidak paham," ungkapnya.

Baca: Jangkar Baja Nilai Ganjar Pranowo Sosok Yang Otentik & Konsisten

Esti menegaskan, hukum tidak memandang status maupun jabatan seseorang. Apalagi seorang dosen dan aparat penegak hukum yang seharusnya lebih memahami aturan.

"Justru karena dia dosen, kalau memang dia terlibat maka mau tidak mau, dia harus bertanggung jawab lebih besar daripada yang lain karena akademisi seharusnya lebih memahami," tegas Esti.

“Dan jika memang ada keterlibatan dosen atau tenaga pendidik di balik kasus ini, kami akan lakukan pembahasan di Komisi X DPR,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Esti menyebut penanganan kasus kekerasan Daycare Little Aresha tidak boleh berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga harus memastikan pemulihan korban secara menyeluruh.

“Kasus ini tidak hanya soal pelaku dihukum berat, tetapi juga bagaimana negara hadir memberikan pendampingan kepada anak-anak yang terdampak," ujar Esti.

Menurut Pimpinan Komisi Pendidikan DPR itu, kasus kekerasan di tempat penitipan anak penting dibaca bukan hanya sebagai perkara pidana terhadap individu pelaku, tetapi sebagai indikator bahwa sistem perlindungan anak di sektor layanan pengasuhan belum maksimal. Esti juga mengungkap dampak yang dialami korban berdasarkan informasi dari orang tua mereka.

“Korban mengalami kekerasan fisik maupun mental yang cukup serius. Bahkan ada yang sudah sangat nampak dampak traumanya. Termasuk secara fisik ada dampak pada korban yang tidak tumbuh kembangnya tidak sesuai,” paparnya.

Quote