Ikuti Kami

SKY Minta Pemerintah Investigasi Kerugian Ekologi di 3 Wilayah Pertambangan di Kalteng

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, pencemaran yang terjadi tidak hanya berdampak pada kualitas air sungai dan tanah.

SKY Minta Pemerintah Investigasi Kerugian Ekologi di 3 Wilayah Pertambangan di Kalteng
Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto meminta pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kerugian ekologi di tiga wilayah pertambangan yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng)

Menurut Sigit, ketiga perusahaan pertambangan tersebut yakni PT Asmin Bara Baronang, PT Bartim Coalindo, dan PT Suprabari Mapanindo Mineral diduga telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius di wilayah operasionalnya, sehingga menimbulkan kerusakan ekosistem yang tidak dapat diabaikan.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar 

“Kita tidak bisa diam saja melihat pencemaran lingkungan yang terus berlangsung. Sudah saatnya dilakukan investigasi mendalam terhadap PT Asmin Bara Baronang, PT Bartim Coalindo, dan PT Suprabari Mapanindo Mineral untuk menghitung kerugian ekologi yang ditimbulkan di wilayah pertambangan mereka,” tegas Sigit K Yunianto saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Selasa.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, pencemaran yang terjadi tidak hanya berdampak pada kualitas air sungai dan tanah, tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat sekitar serta kelestarian alam di kawasan tersebut.

Ia menekankan pentingnya audit lingkungan independen dan perhitungan kerugian ekologi yang akurat sebagai dasar penegakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Investigasi ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, agar tidak ada lagi perusahaan tambang yang seenaknya merusak lingkungan tanpa ada konsekuensi,” tambahnya.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

Sigit juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera turun tangan dan membentuk tim gabungan investigasi.

Ia mengatakan, kerugian ekologi yang disebabkan aktivitas pertambangan harus dihitung secara ilmiah sebagai dasar tuntutan ganti rugi dan pemulihan lingkungan.

Quote