Ikuti Kami

Sofwan Dedy: Proyek Meikarta Masih Menyimpan Persoalan Sengketa dan Legalitas Lahan 

Meikarta akan menghibahkan seluas 30 hektar lahan kepada PKP.

Sofwan Dedy: Proyek Meikarta Masih Menyimpan Persoalan Sengketa dan Legalitas Lahan 
Apartemen Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. (Foto dokumentasi Meikarta)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy A, mempertanyakan rencana hibah lahan dari proyek Meikarta kepada pemerintah untuk program pembangunan rumah rakyat karena dinilai masih menyimpan persoalan sengketa dan legalitas lahan. 

Hal tersebut disampaikan Sofwan dalam rapat bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.

“Meikarta akan menghibahkan seluas 30 hektar lahan kepada PKP. Secara regulasi, tanah yang 30 hektar tersebut statusnya masih peruntukannya industri berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2011 Kabupaten Bekasi,” kata Sofwan, dikutip Jumat (29/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Sofwan meminta pemerintah tidak terburu-buru menjalankan proyek pembangunan sebelum seluruh aspek hukum dan administrasi lahan dipastikan benar-benar aman dan tuntas. 

Menurutnya, kepastian hukum menjadi hal penting agar negara tidak menghadapi persoalan baru di kemudian hari.

“Betul memang dari lahan yang dihibahkan tersebut, ada kemudian yang sudah dialokasikan oleh Kementerian PKP untuk membangun rusunawa dan itu statusnya sudah clean and clear oleh KPK. Tapi kan ini belum semua, Pak,” ucapnya.

Sofwan menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterimanya dari masyarakat, masih terdapat sejumlah bidang lahan di luar area yang akan dibangun rumah susun yang diduga belum selesai secara hukum dan masih berstatus sengketa.

“Masyarakat melaporkan bahwa di luar yang saat ini mau dibangun rusun itu yang dihibahkan oleh Meikarta kepada negara, masih ada yang berstatus sengketa,” ujarnya.

Karena itu, legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut meminta Kementerian PKP melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh lahan yang akan dihibahkan agar negara tidak menerima aset yang masih bermasalah secara hukum.

“Saya meminta kepada kementerian agar kemudian mengecek sekali lagi. Jangan sampai lahan yang dihibahkan oleh swasta kepada negara ini ada statusnya yang belum selesai,” tegas Sofwan.

Di sisi lain, Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa program hibah lahan tersebut bertujuan mendukung pembangunan hunian bagi masyarakat, khususnya dalam program penyediaan rumah rakyat. Namun demikian, Komisi V DPR RI tetap mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam setiap tahapan prosesnya.

Persoalan hibah tanah Meikarta dinilai penting karena menyangkut kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan aset negara di masa mendatang. DPR menilai program pembangunan rumah rakyat harus tetap berjalan, tetapi seluruh prosesnya wajib bersih dari potensi konflik agraria maupun sengketa hukum.

Pembahasan tersebut juga kembali membuka perhatian publik terhadap proyek Meikarta milik Lippo Group yang sejak awal kerap menjadi polemik. DPR menegaskan pembangunan hunian untuk masyarakat tidak boleh menimbulkan persoalan baru akibat status lahan yang belum sepenuhnya tuntas secara hukum.

Quote