Ikuti Kami

Sofwan Dorong Perkuat Tata Kelola Data, Antisipasi Penyalahgunaan Informasi

RUU Statistik melalui Panitia Kerja (Panja) di Baleg kini memasuki tahap penting dengan fokus pada regulasi lembaga survei politik.

Sofwan Dorong Perkuat Tata Kelola Data, Antisipasi Penyalahgunaan Informasi
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sofwan Dedy Ardyanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sofwan Dedy Ardyanto menyoroti soal aturan terkait lembaga survei dalam RUU ini.

Menurut Sofwan Dedy, pembahasan RUU Statistik melalui Panitia Kerja (Panja) di Baleg kini memasuki tahap penting dengan fokus pada regulasi lembaga survei politik.

Baca: Ganjar Ingatkan Tak Boleh Ada Matahari Kembar

Sejumlah anggota Panja disebut khawatir terhadap potensi penyalahgunaan data oleh lembaga survei non-pemerintah dalam konteks elektoral.

Dalam draf RUU Statistik yang sedang dibahas, kegiatan survei elektoral dikategorikan sebagai statistik khusus, yang berarti hanya dapat dilakukan dan dipublikasikan secara terbuka oleh lembaga yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Sofwan mengatakan survei yang tidak dilakukan secara profesional dan etis berisiko membentuk opini publik secara keliru dan merusak iklim demokrasi.

Oleh karenanya, pembahasan RUU Statistik menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola data di Indonesia, terutama menjelang tahun-tahun politik yang rawan penyalahgunaan informasi.

"Lembaga yang belum terdaftar tetap bisa melakukan survei, tapi hanya untuk konsumsi internal. Tidak boleh dipublikasikan secara luas,” kata Sofwan Dedy Ardyanto, Rabu (30/4/2025).

Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati

Adapun RUU Statistik juga mengatur pembentukan Dewan Statistik Nasional, yang akan memiliki mandat untuk menguji kualitas dan integritas hasil survei yang dipublikasikan ke ruang publik.

Lewat Dewan Statistik Nasional ini, kata Sofwan, publik akan memiliki hak untuk melaporkan dugaan manipulasi atau pelanggaran etik dalam pelaksanaan survei.

“Sanksi pidana dan denda bisa dikenakan jika ada pelanggaran. Ini bukan soal membatasi, tapi menjaga kredibilitas ruang data publik kita,” ungkapnya.

Quote