Ikuti Kami

Solusi Macet Jakarta, ASN Wajib Naik Transportasi Umum Ketimbang Atur Jam Kerja

Gembong; ASN ini ada pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum.

Solusi Macet Jakarta, ASN Wajib Naik Transportasi Umum Ketimbang Atur Jam Kerja
Kolase Foto Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono dan ilustrasi kemacetan di Jakarta. (sumber: TribunJakarta.com)

Gambir, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyatakan ketimbang ada pengaturan jam kerja, lebih baik para ASN diwajibkan beralih ke transportasi publik.

Baca Ima Minta Oknum ASN yang Paksa PPSU Berutang Segera Dipecat!

"Kalau saya lebih cenderung kepada ASN ini ada pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum," kata Gembong, Kamis (13/7/2023).

Gembong menilai, mewajibkan ASN menggunakan kendaraan umum lebih bisa lebih berdampak dengan harapan agar kebiasaan tersebut dapat ditiru masyarakat.

"Namun demikian, fasilitas di setiap transposisi umum harus layak digunakan agar masyarakat bisa nyaman dan aman," ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mematangkan wacana pemberlakuan pengaturan jam kerja untuk mengantisipasi kemacetan di ibu kota yang kian parah.

Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, pembahasan soal rencana pembahasan jam kerja itu terus dilakukan dengan menggelar focus group discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah pihak terkait, mulai dari pakar transportasi, pelaku usaha hingga perkantoran.

Baca; Ahok Siap Pindahkan Kantor Pusat Pertamina ke Balikpapan, Ini Alasannya

Di sisi lain, Dishub DKI Jakarta juga tengah menyusun kajian untuk mematangkan wacana pengaturan jam kerja.

Dishub DKI Jakarta pun menargetkan pembahasan itu bisa rampung dalam waktu dekat ini, sehingga pengaturan jam kerja bisa diterapkan Juli ini.

 

Kurator; Fransiska Silolongan

Quote