Ikuti Kami

Sonny: Banyak Pandangan Keliru Maknai UU Cipta Kerja

"Pada dasarnya UU Cipta Kerja ini dapat membantu masyarakat dan pelaku UMKM".

Sonny: Banyak Pandangan Keliru Maknai UU Cipta Kerja
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD RI, Sonny T. Danaparamita saat bersama Kementerian Investasi (Kemenives) menggelar Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) Nomor 11 Tahun 2020, yang dilaksanakan di Hotel Santika Banyuwangi, Jumat (8/10).

Banyuwangi, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD RI, Sonny T. Danaparamita, mengatakan selama ini banyak pandangan yang keliru dalam memaknai UU Ciptakan Kerja, sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat. 

Baca: Tak Seperti Era Ahok, PPSU Sekarang Lebih Sering Nongkrong !

“UU Cipta Kerja yang kontroversial ini memang menjadi polemik tersendiri di masyarakat, namun pada dasarnya UU Cipta Kerja ini dapat membantu masyarakat dan pelaku UMKM dalam berinvestasi dan mengembangkan usahanya,” ungkapnya saat bersama Kementerian Investasi (Kemenives) menggelar Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) Nomor 11 Tahun 2020, yang dilaksanakan di Hotel Santika Banyuwangi, Jumat (8/10).

Untuk itu, lanjutnya, dengan adanya informasi yang disampaikan dalam forum sosialisasi tersebut, diharapkan dapat memberikan pencerahan tentang tujuan dan manfaat dari UU Cipta Kerja.

Selain Sonny, kegiatan itu juga dihadiri beberapa narasumber, diantaranya, Demas Brian Wicaksono, SH. MH (Dosen Fakultas Hukum UNTAG Banyuwangi), Jhoni Sakti Meyer Siburian, SE (Direktur Kerjasama Pelaksanaan Berusaha Kementerian Investasi/ BKPM), dan Drs. Wayan Yatmadi, M.Si (Kepala DPMPTSP Kab. Banyuwangi).

Dalam sambutannya, Sonny mengungkapkan, dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami dan mengerti manfaat dari adanya UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Demas Brian Wicaksono menjelaskan, salah satu manuver menarik terkait UU Cipta Kerja ini, adalah adanya beberapa terobosan pemerintah yang mengakomodir budaya modern. Salah satunya adalah Bumdes yang mendapat kemudahan dalam proses pendiriannya dan mengalami perubahan bentuk sebagai Badan Hukum.

“Jika ditelaah lebih dalam pada UU Cipta Kerja ini, ada satu terobosan menarik, di mana pemerintah memberi kemudahan dalam pendirian Bumdes, sehingga Bumdes (yang telah berbadan hukum) dapat membentuk unit usaha (berbadan hukum) sesuai bidang dan tujuannya, tanpa perlu mendaftar lagi ke pemerintah. Itu artinya dapat mempermudah dan mempercepat berdirinya unit usaha di desa yang dapat menunjang perekonomian masyarakat,” terangnya.

Sedangkan Jhoni Sakti Meyer Siburian menerangkan, dalam UU Cipta Kerja pemerintah telah menerapkan Pelaksanaan Perijinan Usaha (PPU) melalui OSS (Online Single Submission)/ Pengurusan Ijin Usaha Secara Online.

Adanya program ini tentu saja dapat membantu tumbuh kembang usaha, mempermudah, dan mengurangi biaya pengurusan izin masyarakat untuk membuka suatu usaha.

“Jika kita pahami, sebenarnya UU CK adalah undang-undang yang bertujuan untuk menaikkan derajat/ kelas dari pelaku usaha, supaya lebih memiliki daya saing dengan support sistem yang lebih memudahkan masyarakat,” tutur Jhoni.

Sesuai dengan program pemerintahan Jokowi, lanjut Jhoni, UU CK ini juga akan menaikkan kelas UMKM dengan menaikkan skala modal usaha mikro yang awalnya 50 juta menjadi 1 miliar.

Baca: Partai Demokrat Harus Bertobat, SBY Lakukan Kecurangan Masif

“Tidak hanya menerapkan OSS (Online Single Submission) yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaga, UU Cipta Kerja ini juga memberikan peningkatan pada pemberian modal,” urainya.

Senada dengan Jhoni, Drs. Wayan Yatmadi, M.Si., menjelaskan, penggunaan OSS ini sangat membantu mempermudah perizinan usaha. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi sangat mendukung penggunaan OSS. Salah satunya dengan memberikan akses internet di 183 desa yang ada.

“Kami rasa adanya program OSS ini sangat memudahkan masyarakat dalam mendirikan usaha. Kami sendiri di Pemkab Banyuwangi juga telah menerapkan sistem OSS ini di 183 desa,” ujarnya. “Selain itu, untuk memudahkan masyarakat dalam mendirikan usaha, kami juga telah membuka mall pelayanan publik, pasar pelayanan publik, gerai perizinan perikanan terpadu, klinik investasi, dan pelayanan ‘sobo deso’ sebagai bentuk peningkatan pelayanan pendirian izin usaha untuk masyarakat,” sambungnya. Dilansir dari pdiperjuanganjatim.

Quote