Jakarta, Gesuri.id - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, mendesak pemerintah melakukan validasi ulang terhadap pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya di wilayah Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso.
Menurut Sonny, akurasi data menjadi hal krusial karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh bantuan sosial, subsidi, dan berbagai program perlindungan negara. Ia mengingatkan agar masyarakat kecil tidak kehilangan haknya hanya karena kesalahan atau ketidaksesuaian data.
“Jangan sampai kaum marhaen di Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso terlihat mampu di dalam sistem, tetapi kenyataan hidupnya justru sedang mengalami kesulitan. Data seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi rakyat, bukan menjadi alasan untuk menghilangkan hak mereka,” ujar Sonny, Selasa (25/8/2026).
Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur III itu menegaskan bahwa persoalan DTSEN bukan sekadar urusan administrasi dan statistik. Data tersebut menjadi dasar berbagai kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, terutama kelompok rentan yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, hingga usaha produktif skala kecil.
Sonny menilai karakter ekonomi masyarakat di tiga kabupaten tersebut berbeda dengan masyarakat perkotaan. Pendapatan petani, nelayan, peternak, maupun pelaku usaha kecil sangat dipengaruhi musim, cuaca, biaya produksi, dan fluktuasi harga pasar. Karena itu, kepemilikan aset produktif tidak bisa dijadikan satu-satunya ukuran kesejahteraan.
“Aset seperti lahan garapan, ternak, alat pertanian, perahu nelayan, maupun kendaraan kerja adalah alat produksi kaum marhaen. Jangan sampai seseorang dianggap sejahtera hanya karena memiliki alat kerja, sementara penghasilannya tidak menentu dan beban hidupnya terus meningkat,” tegasnya.
Sonny menyoroti masih adanya keluhan masyarakat yang masuk kategori desil tinggi, termasuk desil 9 dan desil 10, padahal kondisi ekonominya masih rentan. Ia mengingatkan bahwa pengelompokan desil dalam DTSEN merupakan ukuran relatif, bukan indikator mutlak yang menunjukkan seseorang kaya atau miskin.
Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri menjelaskan bahwa desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan. Desil 1 berisi kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada posisi tertinggi dalam distribusi tersebut. Namun, kategori itu tidak dapat langsung diartikan sebagai ukuran kekayaan absolut.
Pandangan serupa juga disampaikan Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Wisnu Setiadi Nugroho. Menurutnya, desil hanya menunjukkan posisi relatif dalam distribusi kesejahteraan dan tidak otomatis menggambarkan kondisi ekonomi riil setiap keluarga. Karena itu, masyarakat harus diberikan ruang yang mudah dan transparan untuk mengajukan sanggahan apabila data yang tercatat tidak sesuai dengan kenyataan.
Berdasarkan hal tersebut, Sonny meminta pemerintah tidak menjadikan desil sebagai satu-satunya dasar dalam menentukan penerima atau pencabutan bantuan sosial.
“Kalau ada warga yang tercatat dalam desil 9 atau 10, jangan langsung dianggap kaya dan dicoret dari program bantuan. Pemerintah harus melihat kondisi nyata di lapangan terlebih dahulu. Jangan sampai kebijakan administratif justru mengorbankan kaum marhaen,” katanya.
Sebagai Kapoksi PDI Perjuangan di Komisi IV DPR RI, Sonny memastikan akan mengawal persoalan ini melalui fungsi pengawasan parlemen. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan di sektor pangan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan kehutanan harus didasarkan pada data yang akurat dan mencerminkan kondisi masyarakat sebenarnya.
“Kami memiliki tanggung jawab memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada rakyat kecil. Pemerintah tidak boleh hanya melihat angka di atas kertas tanpa memahami bagaimana masyarakat bekerja dan bertahan hidup,” ujarnya.
Selain pemerintah pusat, Sonny juga meminta pemerintah daerah di Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso untuk aktif melakukan pemutakhiran serta validasi data. Menurutnya, pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran strategis karena paling memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayahnya.
Ia mendorong agar pengecekan lapangan dilakukan secara berkala, terutama terhadap keluarga yang mengalami perubahan kondisi ekonomi akibat kehilangan pekerjaan, gagal panen, bertambahnya tanggungan keluarga, maupun terdampak bencana.
“Pemerintah desa dan kelurahan adalah pihak yang paling dekat dengan masyarakat. Mereka mengetahui kondisi warganya secara langsung. Karena itu, peran mereka harus diperkuat agar kesalahan data bisa segera ditemukan dan diperbaiki,” jelasnya.
Sonny juga meminta mekanisme usul, sanggah, dan pembaruan data DTSEN dibuat lebih sederhana, cepat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat. Warga yang menemukan ketidaksesuaian data harus memperoleh kepastian bahwa setiap pengaduan ditindaklanjuti dan diverifikasi dalam waktu yang jelas.
“Setiap pengaduan harus diproses secara serius, bukan sekadar formalitas. Masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan koreksi data yang mereka ajukan,” tegasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa akurasi DTSEN bukan hanya soal administrasi, melainkan bentuk keberpihakan negara kepada rakyat kecil.
“Jangan mengukur kesejahteraan kaum marhaen hanya dari apa yang mereka miliki. Lihat juga beban yang mereka tanggung untuk bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya. Negara harus memastikan tidak ada rakyat yang kehilangan hak hanya karena kesalahan data,” pungkasnya.

















































































