Ikuti Kami

Sosper, APG Paparkan Pentingnya Pengelolaan Rumah Kost

Tujuan dari Perda tersebut bagaimana mencitrakan Makassar sebagai kota pendidikan, budaya, jasa, niaga yang berorientasi global.

Sosper, APG Paparkan Pentingnya Pengelolaan Rumah Kost
Anggota DPRD Kota Makassar fraksi PDI Perjuangan Anton Paul Goni menggelar sosialisasi Perda No. 10 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Rumah Kost, Minggu (24/7) bertempat di Hotel Grand Cellino Jl. Lanto Dg. Pasewang Kota Makassar.

Makassar, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Makassar fraksi PDI Perjuangan Anton Paul Goni menggelar sosialisasi Perda No. 10 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Rumah Kost, Minggu (24/7) bertempat di Hotel Grand Cellino Jl. Lanto Dg. Pasewang Kota Makassar.

BacaHasto: Coba Sebutkan 7 Prestasi Anies? Sudah Pasti Bingung

Dalam pemaparannya APG sapaan akrab Anton Paul Goni mengatakan tujuan dari Perda tersebut bagaimana mencitrakan Makassar sebagai kota pendidikan, budaya, jasa, niaga yang berorientasi global yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma-norma kesusilaan.

“Setiap pengelola rumah kost wajib memiliki izin serta bertanggung jawab secara keseluruhan segala aktifitas yang terjadi didalam kost yang dikelola khususnya dalam hal keamanan dan ketertiban,” tambahnya.

Dan, setiap izin pengelolaan rumah kost berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan bisa saja izinya dicabut apabila melanggar Perda.

Baca: Panda: Mega Akan Berhadap-hadapan dengan Paloh di 2024

“Sementara ketentuan pidananya apabila melanggar diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut H. Dahyal S. Sos., M.Si Sekretaris Dewan Kota Makassar dan aktivis pemerhati sosial Raisuljaiz, serta dihadiri oleh masyarakat yang mengelola rumah kost dan penghuni kost di Kec. Mamajang, Mariso dan Tamalate.

 

Kurator: Syahrul

Quote