Ikuti Kami

Suparno Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Suparno Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020
Anggota DPRD Provinsi Lampung AR. Suparno.

Bandar Lampung, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Lampung AR. Suparno gelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perumahan Tanjung Raya Permai, Tanjung Seneng Kotamadya Bandar Lampung

Suparno mengapresiasi capaian yang sudah dilakukan oleh Tim gugus tugas COVID-19 khususnya di kota Bandar Lampung karena sudah masuk dalam zona hijau, dan harapannya setelah sosialisasi ini, warga masyarakat bisa mentaati peraturan yang sudah ditetapkan dan mengerti tentang protokol kesehatan.

"Saya mengapresiasi capaian yang sudah dilakukan oleh Tim gugus tugas COVID-19 khususnya di kota Bandar Lampung karena sudah masuk dalam zona hijau, dan harapannya setelah Sosialisasi ini, warga masyarakat bisa mentaati peraturan yang sudah ditetapkan, dan mengerti tentang protokol kesehatan, agar kita bisa masuk pada siklus endemi.,” ujarnya.

Baca: Desa dan Ketahanan Pangan di Tanah Air

Tenaga kesehatan RSUD Pesawaran Riza Paulina menguatkan pernyataan Suparno menerangkan bahwa info dari Kementerian Kesehatan saat ini menemukan bahwa ada varian virus COVID-19 baru, yakni subvarian BA.4 dan BA.5, menjadi salah satu biang kerok yang membuat kasus infeksi di Indonesia kembali naik.

"Berdasarkan info dari Kementerian Kesehatan saat ini menemukan bahwa ada varian COVID-19 baru, yakni subvarian BA.4 dan BA.5, menjadi salah satu biang kerok yang membuat kasus infeksi di Indonesia kembali naik, dijakarta sudah terjadi beberapa kasus yang disebabkan Varian ini." Paparnya.

"Tetapi masyarakat tidak perlu panik, karena yang terpenting kita semua sudah ikut vaksin sampe tahap boster, kita tetap menjaga prokes, tetap menjaga pola hidup sehat serta rutin berolahraga" terang Paulina.

Baca: Tim SICITA Garda Puti Sabet Peringkat 2 Nasional

Akp (purn) A. Basridina, SH.MH selaku mengungkapkan pentingnya masyarakat untuk mengerti apa saja ketentuan peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Bapak ibu, pemerintah provinsi Lampung telah menetapkan peraturan daerah nomer 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang ditandatangani oleh gubernur Arizal Junaidi sebagai acuan aparat pemerintah dan juga masyarakat dalam upaya membatasi penularan virus ini." ungkapnya.

"Oleh karena itu, sudah sewajarnya kita sebagai masyarakat untuk mentaatinya, seperti tadi telah diterangkan oleh narasumber pertama, kita harus tetap prokes, walaupun saat ini sudah terjadi pelandaian kasus covid ini, agar kita bisa masuk dalam masa endemi." pungkasnya.

Quote