Ikuti Kami

Tak Mampu Beri Bansos, Rafael 'Sentil' Ridwan Kamil 

Rafael meminta agar gubernur tidak menyerah dan terus berupaya agar masyarakat terdampak Covid-19 mendapat bantuan.

Tak Mampu Beri Bansos, Rafael 'Sentil' Ridwan Kamil 
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rafael Situmorang.

Bandung, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rafael Situmorang menyoroti pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengaku tak mampu membiayai bantuan sosial (bansos) untuk warga.

Rafael meminta agar gubernur tidak menyerah dan terus berupaya agar masyarakat terdampak Covid-19 mendapat bantuan.

Terlebih saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga akhir Juli.

Baca: Penanganan COVID-19, Rafael Kecewa dengan Kinerja Kang Emil

"Gubernur jangan menyerah begitu saja. Pasti ada jalan, salah satunya recofusing anggaran. Apalagi saat ini Pemerintah Daerah termasuk kota/kabupaten diberikan keleluasaan untuk merecofusing anggaran. Gunakan anggaran yang ada," ungkapnya di Kota Bandung, Senin, 19 Juli 2021.

Menurutnya proyek-proyek yang tidak terlalu signifikan, dapat ditunda, bahkan ditiadakan.

Dengan demikian anggaran tersebut dapat digunakan atau dialihkan untuk bantuan sosial bagi warga yang terdampak pandemi maupun PPKM darurat.

Rafael menegaskan Pemprov Jabar wajib memberikan bansos baik tunai atau non tunai merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

"Pada Perda No. 5 tahun 2021 pasal 21 D ayat (1) tertulis jelas, bahwa Pemda Provinsi harus memberikan bantuan tunai/non tunai kepada masyarakat diluar Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS) yang terdampak ekonomi. Dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pembatasan dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," beber Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Dikatakannya, Perda No. 5 tahun 2021 juga telah digunakan untuk menjerat pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya hingga harus membayar denda hingga Rp 5 juta.

Baca: DPRD Jabar Kebut Pembahasan Raperda Perlindungan Anak

Bahkan ada pedagang pelanggar PPKM harus masuk sel tahanan, lantaran tak sanggup bayar denda.

"Pelanggar PPKM di antaranya di Tasikmalaya seorang tukang bubur harus bayar denda Rp 5 juta, kemudian ada juga pedagang kopi yang harus masuk penjara. Maksud saya, bila warga melanggar diberikan sanksi denda bahkan pidana, maka pemerintah juga wajib memenuhi isi Perda itu. Jangan cuma haknya aja menegakkan hukum tapi juga kewajiban harus dilaksanakan," tegasnya.

Ia menuturkan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial telah menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT/Kartu Sembako ataupun Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada sekitar 5 juta KK di Jawa Barat.

"Masyarakat terdampak di Jabar kan masih banyak yang belum mendapat bantuan, nah Pemprov Jabar harus menanggulangi. Tinggal koordinasi saja dengan pemerintah kota/kabupaten. Pemkot Bandung saja sudah menyalurkan bansos untuk 60 ribu KK, masa iya Pemrov Jabar tidak. Teguran dari Mendagri itu harusnya jadi bahan introspeksi," tandasnya.

Quote