Ikuti Kami

TB Hasanuddin Desak Pelaku Pembocoran Data Diproses Hukum

Walaupun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum selesai, tapi kebocoran data ini harus diproses secara hukum.

TB Hasanuddin Desak Pelaku Pembocoran Data Diproses Hukum
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyoroti kasus kebocoran data 1,3 miliar nomor telepon seluler di Indonesia dan diduga dijual di sebuah forum online "Breached Forums".

Baca PDIP: Tidak Ada Element of Surprise dalam Rekomendasi Musra

"Walaupun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum selesai, tapi kebocoran data ini harus diproses secara hukum," kata Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (1/9).

Politisi senior PDI Perjuangan ini mengungkap ada sekian ratus juta pemilik data atau subjek data yang sudah tentu merasa dirugikan.

Ia menegaskan, sumber kebocoran data ini harus diungkap dan ditelusuri.


 
"Kalau sumber kebocorannya berasal dari oknum Kominfo, maka oknum tersebut wajib dimintai pertanggungjawaban," tegas Hasanuddin.

Sebelumnya dilansir dari berbagai sumber, dugaan kebocoran data tersebut terungkap dari unggahan seorang anggota forum Breached, Bjorka pada 31 Agustus 2022. 

Unggahan diawali dengan logo Kementerian Kominfo dan narasi kewajiban registrasi kartu SIM prabayar di Indonesia yang dimulai pada 31 Oktober 2017.

Baca Hasto: Pilpres Perlu Kerjasama Politik, Percepat Kemajuan

Bjorka kemudian mengeklaim memiliki data 1.304.401.300 nomor ponsel pengguna di Indonesia. Data tersebut berisi nomor seluler kartu prabayar disertai dengan identitas penggunanya, berupa NIK (nomor induk kependudukan), informasi nama operator seluler, serta tanggal registrasi nomor HP terkait. 

Data sensitif tersebut dibanderol senilai 50.000 dolar AS (sekitar Rp 745 juta) dengan transaksi dalam bentuk bitcoin atau ethereum.

Quote