Ikuti Kami

Tekad Indra: Evaluasi Total Perekrutan THL Pemko Pekanbaru Jangan Ada Kepentingan Pribadi

Jangan karena adanya keuntungan pribadi dari oknum-oknum tertentu, hasil evaluasi instansi dibuat seolah-olah membutuhkan banyak THL.

Tekad Indra: Evaluasi Total Perekrutan THL Pemko Pekanbaru Jangan Ada Kepentingan Pribadi
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan Tenaga Harian Lepas (THL) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Jangan karena adanya keuntungan pribadi dari oknum-oknum tertentu, hasil evaluasi instansi dibuat seolah-olah membutuhkan banyak THL," kata Tekad, Kamis (31/7/2025).

Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan THL, terutama seperti yang diduga terjadi di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. 

Ia juga mengaku menerima laporan adanya kelebihan sumber daya manusia di sejumlah Puskesmas di Kota Pekanbaru. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikator ketidaksesuaian antara kebutuhan aktual dan jumlah tenaga yang direkrut.

Menurut Tekad, evaluasi total sangat penting untuk mengukur beban kerja dan kebutuhan aktual di setiap OPD, mengingat gaji para THL dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari pajak masyarakat.

"Setiap OPD harus bertanggung jawab. THL yang direkrut harus berdasarkan kajian yang jelas dan benar-benar dibutuhkan oleh OPD," katanya.

Ia juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah BKPSDM dan Inspektorat Kota Pekanbaru untuk mengaudit secara menyeluruh proses perekrutan tenaga honorer di seluruh OPD. 

Perekrutan tanpa dasar kebutuhan yang jelas, kata Tekad, justru dapat menjadi beban keuangan daerah dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

"Jangan sampai ada OPD yang justru merekrut orang hanya untuk menambah income pribadi secara tidak halal," tambahnya.

Sebagai solusi, Tekad menyarankan agar proses perekrutan THL di lingkungan Pemko Pekanbaru mengacu pada aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah pusat.

"Jika memang ada kebutuhan nyata untuk membantu beban kerja, kita bisa gunakan surat edaran BKN mengenai tata cara pengangkatan karyawan tidak tetap di OPD," pungkasnya.

Quote