Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan menggiatkan gerakan literasi usaha kepada ratusan ibu-ibu pelaku UMKM di Jakarta Timur.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari meneladani semangat perjuangan RA Kartini untuk memajukan kaum perempuan di Indonesia.
Baca: Terobosan dan Torehan Segudang Prestasi Ganjar Pranowo

"Dulu Ibu Kartini berjuang agar perempuan memiliki literasi pendidikan. Hari ini, saya mengajak ibu-ibu di Jakarta Timur untuk memperjuangkan literasi standar usaha. Dengan mengantongi sertifikasi standar pariwisata, usaha kuliner atau kerajinan ibu-ibu bukan lagi sekadar usaha sambilan, tapi menjadi pemain utama yang diakui kualitasnya oleh pasar luas," ujar Putra di hadapan para peserta Bimtek yang digelar Selasa (21/4) di Duren Sawit Jakarta Timur.
Menurut Putra esensi perjuangan Kartini masa kini adalah melek literasi ekonomi. Salah satu yang digaungkan adalah pentingnya pelaku UMKM mengurus standarisasi usaha rumahan yang selama ini belum berjalan dengan baik.
Banyak pelaku usaha yang merasa bahwa mengurus standarisasi usaha itu sebagai beban admistratif. Pahadal sejatinya itu adalah pintu masuk untuk mendapatkan akses pasar yang lebih luas.
Dengan usaha yang sudah terstandarisasi juga bisa berpeluang masuk ke dalam rantai pasok usaha atau supply chain ke jaringan gerai - gerai besar nasional. Selain standarisasi, Putra menyoroti pentingnya pilar permodalan bagi keberlangsungan bisnis.

Baca: Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan
"Pilar kedua yang sangat krusial adalah Akses Permodalan sebagai Material Bangunan. Kita tahu, keinginan untuk merenovasi usaha seringkali terhenti karena kekurangan bahan baku atau modal," ujar Putra.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan solusi nyata melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Putra mengibaratkan KUR sebagai material berkualitas tinggi yang sengaja disediakan agar "rumah usaha" para ibu di Jakarta Timur bisa berdiri lebih megah dan kokoh. Syaratnya transparan mulai dari identitas yang jelas, NIB, hingga bukti usaha yang berjalan minimal 6 bulan.

















































































