Ikuti Kami

Terduga Pencuri Ayam, Mercy Barends: Penghakiman Massa Merusak Supremasi Hukum dan Nilai Kemanusiaan

Negara hukum tidak mengenal keadilan yang dijatuhkan oleh massa.

Terduga Pencuri Ayam, Mercy Barends: Penghakiman Massa Merusak Supremasi Hukum dan Nilai Kemanusiaan
Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya KD, warga yang diduga menjadi korban penghakiman massa setelah dituduh mencuri seekor ayam di Kabupaten Tabanan, Bali. 

Ia menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang mencerminkan masih lemahnya kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dalam mencegah praktik main hakim sendiri.

"Bagi saya, yang paling menyayat hati telah terjadi kekerasan berganda bukan hanya kematian seorang warga, tetapi kehancuran psikologis seorang anak yang kehilangan ayahnya. Tidak ada seorang anakpun yang pantas menyaksikan ayahnya meninggal akibat dianiaya massa di depan matanya. Tentu sangat menghancurkan hati dan mental psikologis anak melihat peristiwa ini," kata Mercy, pada Senin (27/7/2026), dilansir dari viva.co.id.

Berdasarkan informasi yang disampaikan aparat penegak hukum, peristiwa terjadi pada Jumat dini hari, 24 Juli 2026, di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. KD diduga mengambil seekor ayam milik warga.

Dugaan tersebut memicu amarah sejumlah warga yang kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga mengalami luka berat dan meninggal dunia. Sepeda motor korban juga dilaporkan dibakar. Kepolisian saat ini menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencurian dan dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Mercy menegaskan peristiwa tersebut menjadi cambuk bagi Komisi III DPR RI untuk terus mendukung penguatan proses penegakan hukum di Indonesia. Ia juga meminta Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas seluruh pelaku pengeroyokan tanpa pandang bulu.

"Betul pencurian tidak dapat dibenarkan. Namun ketika seseorang dianiaya hingga meninggal dunia, maka pelaku kekerasan juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Negara hukum tidak mengenal keadilan yang dijatuhkan oleh massa," ucapnya. 

Mercy mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang memiliki hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, serta hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menurut Mercy, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) memberikan sanksi pidana yang tegas terhadap setiap bentuk penganiayaan maupun kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan luka berat ataupun kematian. Karena itu, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

"Ketika massa mengambil alih fungsi polisi, jaksa, dan hakim sekaligus, main hakim sendiri dengan cara-cara yang tidak manusiawi maka pada saat itu pula sendi-sendi negara hukum sedang diruntuhkan dan nilai kemanusiaan hilang," ujarnya. 

Selain itu, Mercy menambahkan bahwa kasus tersebut juga harus dilihat dari perspektif keadilan sosial. Jika benar dugaan pencurian dilakukan karena tekanan kemiskinan, menurutnya negara wajib menjawab akar persoalan tersebut melalui penguatan perlindungan sosial, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

"Seekor ayam berapa harganya dibandingkan nyawa manusia? Sementara para pelaku korupsi mereka tidak mengalami seperti KD dianiaya sampai mati. Sebagai anggota komisi III DPR RI, hati nurani ini rasanya terkoyak melihat fakta karena seekor ayam seorang ayah tidak akan pernah hidup kembali bagi anak-anaknya. Tidak ada hukuman jalanan yang dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi keadilan," ungkapnya. 

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Maluku, Mercy juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan praktik main hakim sendiri maupun berbagai bentuk kekerasan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Quote