Ikuti Kami

Tertib Protokol Kesehatan Diusulkan Masuk Perda Surabaya

Itu karena hingga saat ini masih banyak warga Surabaya yang belum tertib protokol kesehatan.

Tertib Protokol Kesehatan Diusulkan Masuk Perda Surabaya
Ilustrasi. Protokol Kesehatan Covid-19.

Surabaya, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya mengusulkan tertib protokol kesehatan dimasukkan ke dalam peraturan daerah (perda). 

Hal itu karena hingga saat ini masih banyak warga Surabaya yang belum tertib protokol kesehatan seperti menggunakan masker atay faceshiled.

Baca: Banteng Tangsel Laporkan Akun Penyebar Ujaran Kebencian

Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan Tri Didik mengatakan, perda yang dimaksudkan bukanlah aturan baru. Melainkan penambahan dari perda No 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Perda nomor 2 tahun 2014. Jadi ada perubahan beberapa pasal. Tentunya berkaitan dengan normal baru. Maka Perda tersebut juga akan ditambahi dengan tertib kesehatan,” ungkapnya, Jumat (3/7).

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan salah satu pasal, yakni pada poin nomor 40A akan mengatur seseorang agar tertib kesehatan. Yakni berbunyi setiap orang atau badan wajib melaksanakan tertib kesehatan dalam kondisi tertentu dan ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Jadi di sini termasuk segala bentuk kegiatan masyarakat yang ditetapkan kepala daerah. Maka akan kita atur supaya masyarakat bisa tertib,” terangnya.

Didik mengemukakan, alasan pembaruan aturan ini karena perda diposisikan lebih tinggi dibanding peraturan wali kota (Perwali). Sehingga aturan tersebut bis Lebih kuat dibanding perwali.

Baca: Evita: Tak Salah Anggota DPR Perjuangkan CSR Untuk Rakyat

“Tapi tetap masyarakatnya mengawasi. Kalau selama ini aturan terkait sanksi kan berpedoman pada perwali. Sekarang lebih jelas, jadi masyarakat bisa patuh karena ada payung hukumnya,” ujarnya.

Sedangkan jenis sanksi ada beberapa mekanisme yang ditawarkan. Yakni teguran lisan, penyeggelan hingga denda administrasi.

“Besarnya denda akan dibahas di perwali. Mungkin bisa pencabutan izin bahkan pembongkaran tempat bagi yang melanggar,” tutup Tri Didik.

Quote