Medan, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sumatera Utara (DPD GMNI Sumut) menyatakan telah melaporkan dugaan korupsi yang terjadi pada Dinas PU Kota Medan, baru-baru ini.
Ketua DPD GMNI Sumut Paulus Gulo menyatakan pihaknya telah membawa alat bukti permulaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Dan laporan tersebut disambut langsung oleh Sumanggar Siagian selaku Humas Kejati Sumut.
"Dalam laporannya, kami jelaskan tentang adanya dugaan praktik korupsi yang terjadi pada Dinas PU kota Medan dalam pengerjaan barang dan jasa TA 2019, yaitu kelebihan pembayaran belanja jasa servis dan belanja pengadaan suku cadang, yang diindikasikam menyebabkan kerugian negara Rp1 Miliar lebih," ujar Paulus.
Baca: Bobby Ikuti Peluncuran Layanan Polisi 110 Secara Virtual
Namun, lanjut Paulus, Sumanggar menolak laporan dugaan korupsi pada Dinas PU Medan dengan dalih data harus lengkap. Humas Kejati Sumut itupun menyuruh DPD GMNI Sumut untuk melakukan penyelidikan atau investigasi.
Hal ini membuat GMNI Sumut geram dan menganggap pihak Kejati Sumatera Utara tidak menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU).
"Dalam UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan diatur pada pasal 30 ayat 1 huruf d bahwa 'jaksa dapat melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang - undang. Dalam penjelasan yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu berdasarkan UU adalah sebagaimana tertuang dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001," papar Paulus.
Paulus menegaskan, dalam hal ini Kejati Sumut telah menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundangan undangan.
Menurut Paulus, proses penyelidikan merupakan syarat bagi suatu peristiwa untuk dinyatakan sebagai tindak pidana atau bukan. Dan hal itu merupakan kewenangan penuh lembaga penegak hukum, yang salah satunya adalah Kejaksaan.
Baca: Bupati Nikson Targetkan Hasil Pajak 4 Kabupaten Rp400 Miliar
"Kami sangat menyesali apa yang dikatakan oleh humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut, yang menolak laporan kami dengan dalih data harus lengkap dan menyuruh kami untuk melakukan penyelidikan. Lantas apa fungsi daripada kejaksaan? Sementara bukti permulaan sudah kami lampirkan untuk dilakukan pendalaman penyelidikan, dan dugaan kami sangat sah tentang adanya permainan dibalik ini," ungkap Paulus.
DPD GMNI Sumut pun akan melaporkan hal ini kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS), serta menuntut Sumanggar Siagian dicopot dari jabatannya.
"Kedepan kita akan melaporkan oknum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut untuk dicopot dari jabatannya sebab telah menyalahi aturan dan diduga menghambat proses penyelidikan. Sebab yang kami laporkan ini adalah kejahatan luar biasa yakni korupsi, tapi malah ditolak oleh oknum tersebut" pungkas Paulus.