Surabaya, Gesuri.id - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim) Sri Untari Bisowarno meminta Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dibentuk pada semua SMA/SMK hingga SLB di Jawa Timur untuk membangun budaya siaga dan aman di sekolah sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana di satuan pendidikan.
“Hal ini untuk menyiapkan anak-anak kita agar lebih peduli pada lingkungan dan ancaman bencana yang ada sekitarnya, bahwa mereka hidup di ring of fire, sehingga mereka harus memiliki kesadaran bahwa mereka harus bersahabat dengan lingkungannya dengan cara merawat lingkungannya,” ujar Untari.
Baca: Komunitas Omah Sambung Boyolali Siapkan Mitigasi Bencana
Ia juga mendorong agar sekolah-sekolah di Jawa Timur memiliki struktur bangunan yang tahan gempa, utamanya di wilayah rawan gempa.
“Ini penting sekali, seperti di Jepang misalkan, mereka sering sekali mengalami gempa tapi banyak gedung-gedung tetap kokoh meski terguncang kuat, lalu ditambah pemerintah sudah menyiapkan sejak dini warganya untuk memitigasi dan mengantisipasi apabila terjadi gempa, apa yang harus mereka lakukan,” sambung Untari.
Ia pun menceritakan pengalamannya saat mengikuti pembukaan SPAB di Islamic Boarding School (IBS) SMP Ar-Rohmah Putra, Malang, Selasa (1/8) lalu. Dimana anak-anak di sana sangat antusias belajar terkait mitigasi dan tanggap bencana, seperti memadamkan api saat terjadi kebakaran.
Baca: Baguna Diminta Tak Beda-Bedakan Masyarakat Jika Ada Bencana
“Kita mencoba untuk membangun persepsi tentang bagaimana anak-anak dan civitas sekolah mempersiapkan diri jika terjadi bencana alam. Tidak panik dan tetap tenang, tapi harus tanggap akan apa yang harus dilakukan saat terjadi bencana. Pendidikan ini sangat bagus, dan mereka sangat antusias,” kata perempuan yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim ini.
“Kemarin saya juga minta kepada kepala sekolah di sana supaya lebih peduli dengan lingkungan sekitar. Misal saat hari apa gitu, mereka pergi ke sekeliling sekolah untuk melihat keadaan-keadaan diluar sekolah mereka, sehingga mereka bisa berbaur dan memberikan manfaat bagi warga dan lingkungan sekitarnya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, penyelenggaraan program SPAB telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program SPAB. Dalam Permendikbud tersebut penyelenggaraan program SPAB dilaksanakan pada saat situasi normal atau pra-bencana, pada situasi darurat dan pasca bencana.
Pada 2023 ini, BPBD Provinsi Jawa Timur telah membentuk sebanyak 10 SPAB, sementara pada 2022, SPAB dibentuk sebanyak 20 sekolah.