Ikuti Kami

Yasonna Ajak Pelaku UMKM di Biak Daftarkan Merek Dagang

Keuntungan mendaftarkan merek dapat menceritakan sesuatu kepada pembeli tentang mutu produk barang maupun jasa.

Yasonna Ajak Pelaku UMKM di Biak Daftarkan Merek Dagang
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H.Laoly.

Biak, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H.Laoly mengajak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendaftarkan merek dagang sebagai perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

"Saya harapkan dukungan Pemkab Biak Numfor untuk mendorong pelaku UMKM dapat mendaftarkan produk usahanya kepada Kemenkumham," ujar Menkumham Yasonna H.Laoly di Biak, Minggu (21/8).

Baca: Yasonna Nobatkan Farel Prayoga & Abah Lala Duta HAKI

Ia menyebut, keuntungan mendaftarkan merek dapat menceritakan sesuatu kepada pembeli tentang mutu produk barang maupun jasa.

Sehingga konsumen bisa membedakan atau mencirikan dengan mudah antara produksi yang asli dengan produk-produk yang identik atau yang mirip.

Sedangkan untuk mendaftarkan karya lagu tertentu yang asli diciptakan seniman Papua, menurut Yasonna, sangat bagus sebab karya lagu bersangkutan bisa dilindungi secara hukum.

"Ya jika karya lagu seniman Papua sudah didaftar secara HAKI maka ketika dinyanyikan orang lain di tempat tertentu atau hiburan kafe maka dapat memperoleh royalti atas lagu karya ciptaa-nya," kata Yasonna bertepatan penutupan semarak HUT Ke-77 Kemerdekaan RI.

Baca: Yasonna Ingatkan Pentingnya Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Menteri Yasonna meminta dukungan pemkab Biak Numfor guna membantu pelaku UMKM segera mendaftarkan merek dagang-nya.

"Kemenkumham terus menyosialisasikan kepada pelaku UMKM tentang pentingnya merek dagang produk usahanya segera didaftar," ujarnya.

Beragam produk usaha UMKM Biak di antaranya sagu, keripik keladi, ikan asar, beragam aksesoris hiasan topi mahkota pria dan asis untuk perempuan, abon ikan dan jenis minuman lainnya.

Quote