Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengaku telah bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Yasonna mengatakan dalam pertemuan itu mereka telah menyepakati sejumlah poin yang tercantum dalam revisi UU KPK. Namun dia tak merinci apa saja poin yang disepakati dan kapan pertemuan itu berlangsung.
Baca: PDI Perjuangan Sayangkan Pengembalian Mandat KPK
"Saya berkomunikasi dengan Pak Laode (M. Syarief), saya menerima Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo di kantor saya mengenai soal ini. Saya sampaikan poin-poin yang kita sepakati," ungkap Yasonna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Karena itu, politisi PDI Perjuangan ini membantah jika ada yang menuding pimpinan KPK tak dilibatkan dalam pembahasan tengang revisi UU KPK.
Dia menyebut tidak Presiden RI, Joko Widodo untuk melemahkan lembaga antirasuah itu. "Jadi tidak ada sama sekali niatan Bapak Presiden (melemahkan)," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).
Perjalanan revisi ini terbilang singat. Pasalnya, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 5 September 2019.
Menurut catatan Gesuri.id, revisi UU KPK hanya melalui dua kali rapat panitia kerja (Panja) yang dilaksanakan Kamis (12/9) dan Jumat (13/9). Keduanya dilakukan malam hari, bahkan salah satunya digelar saat fit and proper test calon pimpinan (capim) KPK Irjen Firli Bahuri berlangsung.
Baca: Masinton Kritik Keras Pimpinan KPK yang Kekanak-Kanakan
Lalu satu kali rapat kerja di Badan Legislasi (Baleg) pada hari Senin (16/9) bersama Menkumhan dan Menpan RB. Terakhir, revisi UU KPK dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.