Jakarta, Gesuri.id - Bupati Sanggau Yohanes Ontot mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.4.2/10/Disdikbud Tahun 2025 Tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik di Kabupaten Sanggau. Surat tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa 17 Juni 2025.
Bupati Sanggau, Yohanes Ontot mengatakan, dalam surat tersebut diatur mengenai beberapa hal. Antara lain, pertama, penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
“Peserta didik boleh keluar kecuali untuk beberapa hal, diantaranya mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah atau Lembaga Pendidikan resmi, mengikuti kegiatan keagamaan, sosial dan budaya di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali," ungkap Yohanes Ontot, Senin (17/6/2025).
"Kemudian peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, dan terakhir terjadi kondisi keadaan darurat atau bencana, dan kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali,” sambung dia.
Dia meminta Camat mengkoordinasikan kepada Lurah/Desa dan masyarakat. Sementara itu, ia menginstruksikan agar Dinas Pendidikan mengkoordinasikan terkait aturan tersebut kepada Satuan Pendidikan Dasar, Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus di wilayah Kabupaten Sanggau.
“Kepada para orang tua diminta ikut mengawasi anak-anaknya di rumah,” pungkasnya.