Jakarta, Gesuri.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, mengumpulkan perwakilan warga kampung kota dari berbagai wilayah di Jakarta untuk membahas berbagai persoalan pertanahan sekaligus mencari langkah penyelesaiannya bersama para pemangku kebijakan.
Pertemuan yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (31/7/2027), itu turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.
"Ini mengawali kebijakan reforma agraria tidak hanya di ranah hukum, tetapi hingga menyentuh akar persoalan warga Jakarta," ujar Ketua Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo, Jumat (31/7/2027).
Menurut Dwi Rio, Pansus ingin memastikan reforma agraria di Jakarta tidak hanya berorientasi pada penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga memberikan akses pemanfaatan lahan yang lebih produktif bagi masyarakat. Karena itu, pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara warga dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan.
"DPRD DKI melalui Pansus Reforma Agraria dan PTSL menjembatani aspirasi masyarakat. Kami juga memastikan program PTSL berjalan transparan dan tepat sasaran," ucap Dwi Rio.
Sebagai tindak lanjut, setiap perwakilan wilayah yang hadir membentuk Forum Perjuangan Warga untuk Tanah Rakyat. Forum tersebut akan menjadi wadah koordinasi sekaligus pemantauan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat di lapangan.
Rio menjelaskan forum itu juga diharapkan memudahkan Pansus dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menyusun rekomendasi kebijakan yang berpihak pada kepentingan warga.
Selain itu, Pansus menyatakan sejalan dengan pandangan pakar reforma agraria perkotaan yang menilai reforma agraria di Jakarta perlu bergeser dari sekadar pembagian tanah menjadi penataan ruang hidup yang lebih berkeadilan.
"Pansus akan mendorong pengakuan hak kolektif atas kampung kota dan merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi untuk menyusun peta redistribusi tanah strategis berbasis usulan warga," ujar Rio.
Sebagai bagian dari tindak lanjut pembahasan, Pansus juga akan membentuk tim kecil untuk mengkaji urgensi digitalisasi sertifikat elektronik serta integrasi data spasial di tingkat kota. Kajian tersebut akan menjadi bagian dari rekomendasi yang berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pertanahan di DPR RI.

















































































