Ikuti Kami

Adian Napitupulu, Tokoh TKN Paling Populer di Google

Dalam 30 hari terakhir popularitas Adian melampaui Erik Thohir, Grace Natalie, bahkan Susi Pudjiastuti.

Adian Napitupulu, Tokoh TKN Paling Populer di Google
Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu menjadi sosok yang paling populer diantara beberapa nama elite Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin saat ini.

Google Trends mencatat bahwa dalam 30 hari terakhir popularitas Adian Napitupulu ternyata melampaui Erik Thohir (Ketua TKN), Grace Natalie (Ketum PSI), dan bahkan Susi Pudjiastuti (Menteri Kelautan dan Perikanan).

Baca: Sah, Adian Napitupulu Lolos Ke Senayan

Adian Napitupulu bertengger di posisi puncak.  Dalam peta google trend tampak nama Adian unggul di seluruh Jawa, Maluku, NTT, Papua, Kalimantan Utara, sebagian besar Sulawesi, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau dengan popularitas diatas 80 persen yang ditandai dengan warna biru tua di masing-masing peta.

Sementara di provinsi lainnya Adian unggul meski tidak dominan, dengan tanda warna biru muda di peta provinsi.

Di urutan kedua ada nama Grace Natalie.  Grace  unggul di wilayah Kalimatan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

Sementara di posisi ketiga dan ke empat masing-masing ada nama Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Ketua TKN Erick Thohir.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti hanya terlihat dominan di wilayah Papua Barat dan Bangka Belitung.

Baca: Adian: Tim Hukum Bentukan Wiranto Tak Diperlukan

Sementara Ketua TKN Erick Thohir tidak terlihat dalam peta karena prosentasenya yang tidak dominan.

Adian telah mengemban amanat sebagai anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Dapil Kabupaten Bogor. Kini, aktivis 1998 itu kembali terpilih sebagai anggota DPPR-RI untuk periode 2019-2024 dari dapil yang sama.

Selain berkiprah di PDI Perjuangan, Adian juga merupakan Pembina Posko Perjuangan Rakyat (Pospera), organisasi yang berinduk pada Persatuan Aktivis Nasional 98 (PENA 98).

Quote