Jakarta, Gesuri.id - Liaison Officer (LO) PDI Perjuangan Solo, YF Sukasno, mengungkapkan jika pihaknya hanya menyoal mekanisme proses penghitungan suara yang dilakukan berjenjang mulai tingkat PPS.
“Kami menemukan di beberapa TPS, penghitungan suara yang tidak ada lidinya (garis vertikal berjajar) tapi ada angka dan hurufnya. Padahal semestinya ditulis lidinya dulu, angka baru huruf,” beber Sukasno.
“Makanya kami minta dibukakan kotak dan bisa dibuktikan untuk meyakinkan kami. Seharusnya kalau pimpinan sidang waktu itu melaksanakannya, selesai,” imbuhnya.
Baca: Ini Profil Singkat Ketua TPD Ganjar-Mahfud Provinsi Sumatera Selatan
Menurut politisi senior PDI Perjuangan Solo ini, penghitungan tersebut didapati saat rapat pleno PPS.
“Alasannya sebetulnya bisa macam-macam. Kalau pimpinan sidang bilang ini kealpaan petugas, kami kan tidak begitu saja percaya. Ini perlu dibuktikan dulu.”
Proses penghitungan suara yang disoal Sukasno salah satunya terjadi TPS 27 Kelurahan Tipes Kecamatan Serengan Solo.
“Ini bukan persoalan banyak atau sedikit suaranya, tapi soal mekanisme penghitungan suara yang harus dilakukan,” tandasnya.
Saksi PDI Perjuangan lain, Suharsono, juga menginterupsi pimpinan sidang dan mempertanyakan keabsahan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Kecamatan Pasarkliwon.
Ini Profil Singkat Ketua TPD Ganjar-Mahfud Provinsi Sumatera Selatan
Suharsono juga mengajukan permohonan kepada pimpinan sidang, untuk membuka salah satu kotak suara di TPS 9 Kelurahan Semanggi Kecamatan Pasarkliwon.
Di TPS jumlah DPTb-nya mencapai 158 suara dan DPK mencapai 454 suara. Namun usulan itu ditolak.
“Tapi karena itu hak saya, hak kami dari PDI Perjuangan maka kami disediakan surat keberatan dan isi surat tersebut menjelaskan bahwa KPU keberatan membuka kotak suara atas usulan saksi PDIP untuk membuka kotak suara di TPS Semanggi,” jelas Suharsono