Ikuti Kami

Cacat Moral, Mantan Koruptor Tak Layak Ikut Pilkada

Johan menillai mantan koruptor sudah cacat moral di mata masyarakat 

Cacat Moral, Mantan Koruptor Tak Layak Ikut Pilkada

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi menilai mantan napi koruptor sepatutnya tidak boleh ikut dalam pemilihan kepala daerah ( pilkada).

Johan menillai mantan koruptor sudah cacat moral di mata masyarakat 

Baca: Hormati MK, PDI Perjuangan Tolak Mantan Koruptor di Pilkada

"Kalau saya prinsip utamanya, harusnya enggak boleh (nyalon lagi), harusnya ya. Menurut saya, karenadia sudah termasuk cacat moral, orang mau jadi pegawai saja harus ada SKCK, apalagi ini jadi pemimpin, pemimpin daerah," kata Johan.

Johan menyatakan, dalam implementasinya, aturan tersebut harus memiliki kekuatan efek jera terhadap kepala daerah yang belum tersandung korupsi.

Mantan Juru Bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, kekuatan efek jera itu dapat membuat kepala daerah tidak bisa menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala daerah.

"Efek jera itu bagi pelaku yang akan korupsi sehingga dia enggak main-main ketika jadi pimpinan daerah. Karena dia enggak bisa nyalon lagi kalau korupsi," kata Johan.

Di sisi lain, putusan MK dinilainya sebagai jalan tengah karena aturan itu tak menghilangkan hak politik warga, sekalipun merupakan eks koruptor.

Baca: PDI Perjuangan Tegas Tolak Kandidat Mantan Napi Korupsi

"Saya kira ini jalan tengah ya, yang diputus oleh MK. Jadi tidak mengurangi hak politiknya seseorang, tapi sekaligus juga harus ada detterent effect," kata dia.

Sebelumnya, MK menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Quote